MCI – Gunungkidul, DIY | Perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, resmi memasuki tahap penuntutan. Terdakwa berinisial NH (32), yang diketahui merupakan ayah tiri korban, segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonosari, Raka Buntasing Panjongko, S.H., M.H.Li., membenarkan bahwa perkara tersebut telah diterima dan kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum tengah menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari dan saat ini masuk tahap penuntutan. Selanjutnya akan dipersiapkan untuk pelimpahan ke pengadilan guna proses persidangan,” ujarnya.
Kronologi Dugaan Perbuatan Berulang
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu, Gunungkidul. Peristiwa pertama disebut terjadi pada September 2025 dan berlanjut hingga Maret 2026.
Jaksa menyebut terdakwa diduga memanfaatkan relasi kuasa dalam lingkungan keluarga untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban. Dalam dakwaan, perbuatan tersebut diduga terjadi sekitar enam kali dalam rentang waktu tersebut.
Kasus Terungkap dari Pengakuan Korban
Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 14 tahun 8 bulan berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Pengakuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi hingga akhirnya menetapkan NH sebagai tersangka. Tersangka kemudian diamankan pada 21 April 2026.
Proses Hukum dan Penahanan
Selama proses penyidikan hingga penuntutan, penahanan terhadap tersangka dilakukan secara berjenjang sesuai ketentuan hukum. Penyidik melakukan penahanan sejak 21 April hingga 10 Mei 2026, yang kemudian diperpanjang oleh kejaksaan hingga 19 Juni 2026. Selanjutnya, penuntut umum melanjutkan penahanan sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026 untuk kepentingan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Hasil Visum dan Alat Bukti
Dalam berkas perkara, hasil Visum et Repertum terhadap korban yang dilakukan pada 15 April 2026 turut menjadi salah satu alat bukti penting. Pemeriksaan medis tersebut menemukan adanya indikasi luka pada bagian tertentu yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual.
Seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis, akan diuji dalam persidangan untuk membuktikan unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Korban Masih Anak di Bawah Umur
Jaksa menegaskan bahwa korban lahir pada 30 Juli 2011 sehingga saat peristiwa terjadi masih berstatus anak di bawah umur. Kondisi tersebut menjadikan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana umum, tetapi juga menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Korban masih di bawah umur sehingga unsur perlindungan anak menjadi bagian yang sangat penting dalam penanganan perkara ini,” kata Raka.
Dakwaan Berlapis dan Ancaman Hukuman
Dalam surat dakwaan, jaksa menyusun dakwaan secara berlapis dengan sejumlah pasal, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Dakwaan tersebut mencakup ancaman pidana berat yang akan dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, kasus ini kini tinggal menunggu jadwal pelimpahan ke Pengadilan Negeri Wonosari untuk disidangkan secara terbuka.














