MCI – Gunungkidul, DIY | Dugaan kelalaian prosedur medis atau kesalahan penanganan awal terhadap korban kecelakaan lalu lintas mencuat di Kabupaten Gunungkidul. Seorang pemuda bernama Andheng Narendratama (23), warga Padukuhan Tawarsari, Kapanewon Wonosari, kini menghadapi risiko kelumpuhan permanen setelah cedera serius pada tulang belakang dan patah tulang iga diduga tidak terdeteksi saat mendapat penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Nur Rohmah Playen.
Peristiwa bermula pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 00.40 WIB saat Andheng mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Putat, Kapanewon Patuk. Setelah kejadian, korban dievakuasi oleh anggota Polsek Patuk bersama relawan dan langsung dibawa ke RS Nur Rohmah Playen untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setibanya di rumah sakit, korban mendapatkan penanganan awal berupa perawatan luka lecet dan jahitan pada bagian telinga yang mengalami robekan. Setelah menjalani pemeriksaan dan tindakan medis, korban kemudian diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan.
Namun, sesampainya di rumah kondisi korban justru memburuk. Andheng mengeluhkan nyeri hebat pada bagian punggung yang membuat keluarga khawatir. Menyadari kondisi tersebut, pihak keluarga segera membawa korban ke RS PKU Muhammadiyah Piyaman untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan rontgen di rumah sakit tersebut mengungkap fakta mengejutkan. Korban diketahui mengalami patah tulang iga serta pergeseran tulang belakang yang berpotensi menimbulkan komplikasi serius hingga risiko kelumpuhan permanen apabila tidak segera mendapatkan penanganan medis yang tepat.
Akibat kondisi tersebut, Andheng harus menjalani perawatan intensif dan saat ini dirawat di RS PDHI Kalasan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pasien kecelakaan di IGD RS Nur Rohmah Playen. Keluarga menilai pemeriksaan awal terhadap korban diduga tidak dilakukan secara menyeluruh sehingga cedera serius yang dialami korban tidak terdeteksi sejak awal.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, pemeriksaan menyeluruh atau head-to-toe assessment lazim dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya cedera tersembunyi, terutama pada bagian tulang belakang, dada, dan organ vital lainnya.
Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan RS Nur Rohmah Playen, dr. Rini, membenarkan bahwa Andheng sempat mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit tersebut.
“Memang benar pasien Andheng Narendratama ditangani di RS Nur Rohmah. Saat pemeriksaan, dokter menilai pasien mengalami luka lecet dan luka robek di bagian telinga,” ujar dr. Rini, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, saat pemeriksaan awal tidak ditemukan indikasi yang mengarah pada cedera berat sehingga tidak dilakukan pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
“Pada saat pemeriksaan awal, pasien tidak menyampaikan keluhan nyeri atau keluhan lain yang mengharuskan pemeriksaan lebih dalam. Kondisinya dinilai stabil sehingga diperbolehkan pulang,” jelasnya.
Meski demikian, perbedaan hasil pemeriksaan antara penanganan awal di IGD RS Nur Rohmah dan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit lain kini memunculkan tanda tanya besar. Publik menyoroti apakah prosedur penanganan korban kecelakaan telah dijalankan sesuai standar medis yang berlaku atau justru terdapat tahapan pemeriksaan yang terlewat.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan medis yang dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali menimpa pasien lain. Sementara itu, pihak rumah sakit belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan dilakukannya audit internal atas penanganan kasus tersebut.














