Warga Kemadang Ditangkap, Kasus Obat Berbahaya Terbongkar hingga Sukoharjo

Penangkapan Pemuda Tanjungsari Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Jaringan Pil Sapi di Gunungkidul

MCI – Gunungkidul, DIY | Peredaran Obat Berbahaya (Obaya) di wilayah Kabupaten Gunungkidul berhasil dibongkar aparat Satresnarkoba Polres Gunungkidul. Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku berhasil diamankan beserta ribuan butir pil ilegal yang diduga kuat diedarkan secara luas di wilayah selatan DIY.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat berbahaya di kawasan Tanjungsari. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 22.45 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pemuda berinisial YF (21), warga Kemadang, Tanjungsari. Dari tangan YF, polisi menyita 171 butir pil putih berlogo “Y” yang dikenal sebagai Pil Sapi.

Pengembangan dari penangkapan YF membawa polisi kepada pelaku kedua, HA (23), warga Tepus. HA diringkus beberapa jam kemudian, tepatnya Kamis (2/4/2026) pukul 02.30 WIB di wilayah Semin, Gunungkidul. Dari HA, petugas mengamankan 12 butir pil serupa.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/ratusan-massa-kepung-pn-wonosari-tuntut-hukuman-lebih-berat-pelaku-kekerasan-seksual-balita/

Tak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa HA memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial R (30), warga Pidie, Aceh, yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap R pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Raya Weru–Tawangsari, Sukoharjo.

Dari tangan R, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 4.621 butir Pil Sapi, ratusan butir obat lain seperti Trihexyphenidyl dan pil berlogo “mf”, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 320 ribu. Selain itu, juga diamankan sejumlah kemasan dan kardus yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan obat-obatan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Larso, mengungkapkan bahwa pelaku utama mendapatkan pasokan obat berbahaya tersebut melalui pembelian secara online dari wilayah Sumatera. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya bandar utama di balik peredaran ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto peraturan terkait lainnya. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang dapat merusak generasi muda, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *