MCI – Gunungkidul, DIY | Dugaan praktik pungutan liar (pungli), manipulasi data penumpang, hingga penyimpangan retribusi di kawasan wisata pantai selatan Kabupaten Gunungkidul mulai terkuak. Temuan tersebut diungkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul setelah melakukan investigasi dan sampling langsung di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang menjadi pintu masuk objek wisata pantai.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, S.ST., M.M., mengatakan investigasi dilakukan untuk memastikan proses pemungutan retribusi berjalan sesuai aturan. Namun hasil di lapangan justru menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Temuan paling mencolok ditemukan di TPR Banjarejo yang menjadi akses menuju kawasan Pantai Drini. Dari hasil pengamatan, petugas menemukan tiket masuk jenis customer copy yang seharusnya menjadi arsip internal justru berada di tangan pengunjung. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam sistem administrasi retribusi.
Tidak hanya itu, tim juga mendapati bus wisata masuk ke kawasan pantai tanpa melalui pemeriksaan sebagaimana prosedur yang berlaku. Kendaraan tersebut bahkan tidak dilengkapi tiket retribusi dan diduga mendapat bantuan dari joki untuk meloloskan proses pemeriksaan.
Praktik serupa disebut terjadi pada waktu yang berbeda, baik saat shift siang maupun malam. TPR Banjarejo sendiri diketahui berada di bawah tanggung jawab seorang koordinator bernama Dedy dengan sembilan personel.
Investigasi kemudian berlanjut ke TPR Ngestirejo yang menjadi akses menuju Pantai Krakal. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan tiket customer copy berada di tangan wisatawan. Selain itu, ditemukan dugaan manipulasi jumlah penumpang bus yang masuk kawasan wisata.
Saat melintas di TPR, joki bus hanya melaporkan sebanyak 20 penumpang kepada petugas. Namun setelah tim melakukan pengecekan langsung di area parkir Pantai Krakal, jumlah penumpang yang turun dari kendaraan tersebut mencapai 35 orang.
Selisih sebanyak 15 penumpang tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi mengurangi nilai retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Perbedaan jumlah penumpang yang signifikan ini menunjukkan adanya indikasi manipulasi data penumpang yang berpotensi digunakan untuk mengurangi setoran retribusi. Praktik seperti ini tidak bisa ditoleransi karena merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik,” tegas Sumarno.
Menurutnya, retribusi wisata merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan yang mengarah pada pengurangan setoran daerah harus ditindak tegas.
Sumarno bahkan menyebut tindakan oknum yang diduga bermain dalam pengelolaan retribusi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
“Jika benar ada oknum yang sengaja memanipulasi data, membiarkan kendaraan masuk tanpa pemeriksaan, atau bermain dengan joki untuk mengurangi setoran retribusi, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Gunungkidul akan memanggil seluruh penanggung jawab dan petugas TPR yang berkaitan dengan temuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi. Proses itu dijadwalkan dilakukan setelah 15 Januari 2026.
Hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan kepada Tim Saber Pungli Kabupaten Gunungkidul untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dan menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena dugaan kebocoran retribusi wisata tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengancam kredibilitas pengelolaan sektor pariwisata yang selama ini menjadi salah satu andalan ekonomi Gunungkidul.
Satpol PP menegaskan akan terus mengawal proses pengusutan hingga tuntas guna memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor wisata. Jika terbukti terdapat unsur pungli atau penyalahgunaan jabatan, maka para pihak yang terlibat berpotensi menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.














