Modus Gadaikan Mobil Rental, Residivis Penipuan Dibekuk Polsek Pleret Usai Rugikan Korban Rp31,5 Juta

Pelaku ditangkap di Klaten setelah buron, polisi ungkap kendaraan yang digadaikan ternyata mobil rental dan pelaku juga diduga menggelapkan mobil beserta BPKB milik korban.

MCI – Bantul, DIY |Unit Reskrim Polsek Pleret berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental kepada warga. Seorang pria berinisial RH (43) ditangkap setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp31,5 juta. Pelaku kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian sewa mobil serta satu lembar kwitansi gadai.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Totok Dewanto (60), warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pleret melakukan penyelidikan secara intensif hingga memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Klaten dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut,” ujar Rita, Kamis (30/7/2026).

Kasus tersebut bermula pada Minggu, 15 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Imogiri Timur Kilometer 8,5, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret. Saat itu, RH menawarkan sebuah mobil Daihatsu Gran Max Pick Up tahun 2023 untuk digadaikan kepada korban dengan nilai Rp31,5 juta.

Setelah menerima uang gadai, pelaku kembali menyewa kendaraan tersebut dari korban dengan biaya sewa sebesar Rp3 juta per bulan, yang dijanjikan mulai dibayarkan pada 15 Januari 2025. Namun, janji tersebut tidak pernah dipenuhi.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/hakim-kabulkan-sebagian-praperadilan-raudi-akmal-status-tersangka-dibatalkan-dan-diperintahkan-bebas-dari-tahanan/

Belakangan korban mengetahui bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan gadai bukanlah milik pelaku, melainkan mobil rental yang sebelumnya disewa RH. Kendaraan itu kemudian dikembalikan kepada pemilik rental, sementara uang gadai yang telah diterima pelaku tidak pernah dikembalikan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menggadaikan kendaraan yang bukan merupakan miliknya. Setelah menerima uang dari korban, kendaraan tersebut ternyata dikembalikan kepada pemilik yang sah sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp31,5 juta,” jelas Rita.

Hasil penyidikan juga mengungkap fakta lain. Selain diduga melakukan penipuan, RH diduga menggelapkan mobil beserta BPKB milik korban. Polisi juga menyebut pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara penipuan dan penggelapan.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Pleret,” tambah Rita.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polres Bantul mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai maupun jual beli kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan status kepemilikan kendaraan beserta kelengkapan dokumen sebelum melakukan transaksi untuk menghindari menjadi korban penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas kendaraan dan identitas pihak yang melakukan transaksi. Apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Rita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *