MCI – Yogyakarta, DIY | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria asal Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual secara fisik.
Penerbitan DPO tersebut dilakukan berdasarkan surat yang diterbitkan pada 13 Juli 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan dan penegakan hukum yang sedang berjalan di wilayah hukum Polda DIY.
Dalam informasi yang diumumkan kepolisian, pria yang berasal dari wilayah Kalurahan Sawahan, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul itu diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polda DIY mengimbau masyarakat, khususnya warga Gunungkidul dan Ponjong, untuk turut membantu apabila mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan dengan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan yang disediakan oleh Ditreskrimum Polda DIY guna mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kepolisian menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sangat penting untuk membantu proses penegakan hukum dan memastikan perkara dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.














