Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Raudi Akmal, Status Tersangka Dibatalkan dan Diperintahkan Bebas dari Tahanan

Pengadilan Negeri Sleman menyatakan penetapan tersangka anggota DPRD Sleman Fraksi PAN dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020 tidak sah secara hukum.

MCI – Sleman, DIY |Pengadilan Negeri Sleman mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (28/7/2026), hakim tunggal menyatakan penetapan status tersangka terhadap Raudi tidak sah menurut hukum serta memerintahkan agar yang bersangkutan segera dibebaskan dari tahanan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Ari Prabawa dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra I Pengadilan Negeri Sleman. Raudi mengikuti jalannya persidangan secara daring dari lokasi penahanannya.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang menjadi dasar penetapan Raudi sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim dalam persidangan.

Hakim menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Raudi tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Namun demikian, penahanan yang telah dijalani sebelumnya tetap dinyatakan sah karena dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku saat itu.

Meski penahanan sebelumnya dinilai sah, hakim menegaskan bahwa setelah status tersangka dibatalkan, dasar hukum penahanan tidak lagi berlaku. Oleh karena itu, termohon diperintahkan segera mengeluarkan Raudi dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Selain mengabulkan sebagian permohonan, hakim juga menolak petitum lainnya yang diajukan pemohon. Sementara biaya perkara dalam praperadilan tersebut dibebankan kepada negara.

BACA JUGA :  https://mediacitraindonesia.com/rakerda-i-pan-gunungkidul-targetkan-7-kursi-dprd-dan-2-kursi-dprd-diy-pada-pemilu-2029/

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang berubah haru. Sejumlah pendukung Raudi yang hadir menyambut putusan hakim dengan lantunan takbir sebagai bentuk rasa syukur.

Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka

Permohonan praperadilan diajukan Raudi Akmal untuk menguji keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Politikus yang juga anggota DPRD Sleman dari Fraksi PAN itu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2026 dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.

Sidang praperadilan telah bergulir sejak 20 Juli 2026. Selama proses persidangan, hakim mendengarkan keterangan saksi maupun ahli yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum akhirnya menjatuhkan putusan.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Jayadi Husain, telah memastikan bahwa sidang putusan dijadwalkan pada 28 Juli 2026 setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan selesai.

Di sisi lain, kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai terdapat persoalan prosedural dalam proses penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Putusan praperadilan tersebut hanya menguji aspek formil terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tidak memutus pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara pokok masih dapat berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *