mediacitraindonesia.com – Yogyakarta | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Kasidi, SE, mantan Lurah Maguwoharjo, dalam kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, pada Senin (24/03/2025).
Sidang yang terbuka untuk umum ini mengagendakan pembacaan putusan. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, SH, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani pidana kurungan selama 2 bulan. Selain itu, Kasidi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp99.373.000. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayarnya, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta tidak mencukupi, maka ia harus menjalani pidana tambahan selama 1 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp99.373.000 subsider 3 tahun penjara.
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.