Geger Saptosari! Oknum Polisi GN Diduga Digerebek Warga, Disanksi Disiplin, Sidang Etik Menanti

Peristiwa yang terjadi Minggu sore itu kini bergulir ke ranah pemeriksaan internal kepolisian. Suami perempuan yang bersangkutan disebut telah melaporkan perkara tersebut secara pidana, sementara Propam Polres Gunungkidul masih mendalami dugaan pelanggaran sebelum menentukan langkah lanjutan.

MCI – GUNUNGKIDUL, DIY | Dugaan pelanggaran etik yang menyeret seorang oknum anggota polisi berinisial GN menjadi perhatian setelah dirinya dilaporkan warga di wilayah Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Minggu sore (18/10/2026). Perkara tersebut kini ditangani Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Gunungkidul, sementara laporan pidana juga disebut telah diajukan oleh suami perempuan yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi sorotan karena penanganannya tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri, tetapi juga berpotensi berlanjut melalui proses hukum pidana apabila unsur tindak pidana dapat dibuktikan.

Kasi Propam Polres Gunungkidul, Iptu Andang Patriasmono, membenarkan pihaknya menerima laporan warga terkait peristiwa tersebut. Setelah memperoleh informasi, petugas berkoordinasi dengan provos dan mendatangi lokasi untuk membawa GN ke Polres Gunungkidul.

“Dapat laporan dari warga. Terus yang satunya sudah pergi. Terus diteleponkan ke provos, akhirnya kita langsung ke sana dan kita bawa ke Polres,” kata Andang saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).

Meski GN telah dibawa ke Polres, Propam belum menetapkan secara pasti pasal pelanggaran yang akan dikenakan. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami peristiwa dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.

“Ini kan masih dalam proses, jadi mau menentukan pasalnya mungkin belum selesai. Prosesnya masih pendalaman, nanti masuknya di kode etik,” ujarnya.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Andang mengungkapkan GN telah menerima sanksi disiplin berupa hukuman fisik, yakni lari, pada Senin pagi (19/10/2026).

Namun, sanksi tersebut bukan berarti seluruh proses penanganan perkara telah selesai. Propam masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Untuk hukuman disiplin sudah. Kalau polisi kan disiplinnya langsung, bahkan tadi sedang disiplin sudah kita kenai sanksi lari juga. Jadi, kita belum bisa melaksanakan sidang kode etik, nunggu sidangnya dulu. Nanti kita proses dulu untuk pembuktian,” jelas Andang.

Tahapan ini menjadi penting untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilaporkan dapat dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi Propam dalam menentukan bentuk pelanggaran serta tindak lanjut sesuai mekanisme internal kepolisian.

Selain diperiksa secara internal, perkara ini juga disebut telah bergulir ke jalur pidana. Andang menyampaikan bahwa suami perempuan yang diduga berada bersama GN telah membuat laporan pidana.

Meski demikian, laporan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penanganannya tetap harus melalui proses hukum dengan menguji keterangan para pihak serta bukti yang relevan.

Andang menegaskan, Propam menangani aspek disiplin dan kode etik anggota, sedangkan dugaan tindak pidana diproses melalui mekanisme penegakan hukum tersendiri.

“Kalau saya kan sebatas kode etiknya, kalau pidananya kan nanti lebih lanjut seperti apa. Itu juga harus pembuktian,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, seorang anggota Polri dapat menjalani proses pidana sekaligus pemeriksaan kode etik apabila ditemukan dasar dan bukti yang memenuhi ketentuan. Kedua proses tersebut memiliki mekanisme masing-masing.

“Jadi kalau polisi itu kan ada dua proses. Dia juga menjalani proses pidana kalau memang terbukti pidana, dia juga menjalani proses kode etik atau mungkin disiplin. Jadi lain masalah,” pungkasnya.

Hingga Senin (19/10/2026), Propam Polres Gunungkidul masih mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan GN. Sidang kode etik belum digelar karena proses pemeriksaan dan pembuktian masih berjalan.

Perkembangan perkara ini menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal kepolisian dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran anggota ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai aturan.

Masyarakat kini menanti kejelasan hasil pemeriksaan, dasar penetapan dugaan pelanggaran, serta tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.

Di sisi lain, proses hukum perlu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Status dan bentuk pelanggaran yang dilakukan GN harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian yang sah, bukan semata-mata berdasarkan laporan atau dugaan yang beredar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *