MCI – Gunungkidul, DIY | Pemandangan sebuah sepeda motor berpelat merah yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Budegan, Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Minggu (11/10/2026), memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Peristiwa tersebut disaksikan Andriyanto, warga Kapanewon Wonosari, yang saat itu juga tengah mengisi BBM di lokasi yang sama. Ia mengaku heran melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi AB 6753 ID dengan pelat merah dilayani saat mengisi Pertalite.
“Motor pelat merah, isi Pertalite di hari Minggu dan tidak menggunakan helm. Piye?” ujar Andriyanto, mempertanyakan kejadian tersebut.
Sorotan itu tidak hanya berkaitan dengan penggunaan BBM bersubsidi, tetapi juga menyangkut prosedur pelayanan di SPBU serta kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.
Status Kendaraan dan Aturan Subsidi Perlu Dipastikan
Pelat merah identik dengan kendaraan dinas pemerintah. Namun, warna pelat saja belum cukup untuk memastikan status kedinasan, peruntukan, maupun kelayakan kendaraan tersebut dalam menggunakan BBM bersubsidi.
Karena itu, perlu dipastikan apakah sepeda motor tersebut benar merupakan kendaraan dinas aktif dan apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan penyaluran Pertalite yang berlaku.
Ketentuan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya. Penerapan ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan kategori pengguna dan ketentuan yang berlaku.
Jika kendaraan tersebut memang termasuk kategori yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi, pelayanan pengisian tersebut patut ditelusuri lebih lanjut.
SPBU Budegan Perlu Beri Penjelasan
Selain status kendaraan, prosedur pelayanan di SPBU Budegan juga menjadi perhatian. Apakah pengisian tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Bagaimana mekanisme pemeriksaan dan pengawasan terhadap konsumen Pertalite di lapangan?
Pertanyaan tersebut membutuhkan penjelasan dari pengelola SPBU maupun pihak terkait agar persoalan ini tidak berhenti sebatas pengamatan warga.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai status kendaraan, alasan pengisian Pertalite, maupun prosedur pelayanan yang diterapkan petugas saat kejadian. Oleh karena itu, diperlukan konfirmasi kepada pihak SPBU dan instansi berwenang untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
Pengendara Tanpa Helm Juga Menjadi Sorotan
Andriyanto juga menyebut pengendara tersebut tidak mengenakan helm. Apabila terkonfirmasi, hal itu menjadi persoalan tersendiri karena penggunaan helm merupakan bagian penting dari keselamatan berkendara.
Kepatuhan terhadap aturan semestinya berlaku bagi seluruh pengguna jalan, tanpa memandang jenis kendaraan maupun warna pelat nomor yang digunakan.
Peristiwa di SPBU Budegan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan konsistensi penerapan aturan. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh sekaligus memastikan penyaluran subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat pun berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai prosedur pelayanan BBM bersubsidi, sehingga pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga dapat dilakukan melalui partisipasi publik.


l











