MCI – Gunungkidul, DIY | Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengambil langkah tegas menyikapi dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Seluruh pamong Kalurahan Kemadang yang selama ini bertugas sebagai petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan resmi dinonaktifkan sementara, menyusul mencuatnya dugaan praktik kecurangan dalam pengelolaan retribusi.
Sebagai pengganti, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menugaskan 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga operasional TPR, terutama pada shift malam. Kebijakan tersebut diumumkan usai pembinaan kepada petugas baru di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Senin (27/7/2026).
Langkah ini diambil setelah muncul dugaan penyimpangan yang diduga melibatkan sejumlah pamong Kalurahan Kemadang dan anggota Bamuskal Kemadang, Kapanewon Tanjungsari. Dugaan tersebut memicu kekhawatiran terhadap kebocoran penerimaan daerah dari sektor pariwisata yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD Kabupaten Gunungkidul.
“Seluruh petugas lama kami nonaktifkan terlebih dahulu. Sebagai pengganti, kami menugaskan 22 ASN untuk menjaga TPR, khususnya pada shift malam, agar pengawasan lebih optimal dan tidak ada lagi celah penyimpangan,” tegas Endah.
Menurut Bupati, dugaan penyimpangan diduga memanfaatkan sistem pembayaran retribusi, termasuk transaksi non tunai (cashless), yang sejatinya diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Sebelum diterjunkan ke lapangan, para ASN telah mendapatkan pembinaan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul. Materi pembinaan menitikberatkan pada integritas, tata kelola retribusi, disiplin pelayanan, serta komitmen menjaga setiap penerimaan daerah agar masuk ke kas pemerintah secara utuh.
Endah menegaskan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak akan memberikan ruang bagi praktik yang merugikan keuangan daerah. Menurutnya, setiap rupiah retribusi wisata merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk mendukung pembangunan.
“Kalau terbukti melakukan kecurangan, tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat,” ujarnya.
Dari sisi internal, Inspektorat Daerah telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap pihak yang berkaitan. Sementara itu, penanganan dugaan tindak pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang saat ini masih melakukan penyelidikan.
Kasus dugaan kebocoran retribusi wisata di sejumlah pos TPR kawasan pantai selatan kini menjadi sorotan publik. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap penonaktifan petugas lama, penempatan ASN sebagai pengganti, serta proses hukum yang sedang berjalan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh penerimaan retribusi wisata dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.














