MCI – Gunungkidul, DIY | Komisaris PT Argenta Prasada Selaras, Tarko Sudiarno, melaporkan Lurah Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, berinisial DH, ke Polres Gunungkidul atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut disampaikan Tarko melalui kuasa hukumnya, Sudarmono Siringoringo, di Mapolres Gunungkidul pada Kamis (24/09/2026) malam. Persoalan itu berkaitan dengan pernyataan DH dalam sebuah video yang beredar di media sosial sorot.co mengenai pembongkaran sebuah musala di kawasan Pantai Watubolong, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari.
Kuasa hukum Tarko, Sudarmono Siringoringo, mengatakan pihaknya mempersoalkan pernyataan DH yang dalam video tersebut menyebut dirinya telah melarang pihak investor atau PT Argenta melakukan pembongkaran musala.
DH juga disebut menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan peringatan kepada Tarko agar tidak melakukan pembongkaran. Namun, dalam pernyataan yang beredar tersebut, pembongkaran disebut tetap dilakukan tanpa sepengetahuan DH.
Pernyataan tersebut kemudian dinilai Tarko dapat menimbulkan persepsi di masyarakat seolah-olah dirinya merupakan pihak yang melakukan pembongkaran musala tanpa melakukan konfirmasi maupun koordinasi dengan pemerintah kalurahan.
“Pernyataan itu seperti DH menuduh Tarko karena pembongkaran musala tanpa konfirmasi apa pun,” kata Sudarmono.
Menurut Sudarmono, Tarko merasa pernyataan tersebut telah merugikan dan mencoreng nama baiknya. Atas alasan tersebut, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Gunungkidul.
Bantah Pernah Bahas Pembongkaran Musala
Sudarmono menegaskan, sebelum persoalan tersebut mencuat, Tarko dan DH disebut tidak pernah membicarakan mengenai pembongkaran musala di Pantai Watubolong.
“Tarko dan DH tidak pernah sekalipun membicarakan terkait pembongkaran, karena memang hubungan mereka tidak ada hubungannya dengan itu,” jelasnya.
Pihak pelapor berharap proses hukum dapat membuat persoalan tersebut menjadi terang, khususnya mengenai konteks pernyataan yang beredar di media sosial serta siapa pihak yang berkaitan langsung dengan proses pembongkaran musala.
Meski laporan telah dibuat, Tarko melalui kuasa hukumnya masih membuka ruang bagi DH untuk memberikan klarifikasi.
“Kami tetap menunggu klarifikasi dari pihak terlapor. Harapannya persoalan ini bisa dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang semakin luas,” ujar Sudarmono.
Tim Proyek Klaim Sudah Ada Komunikasi
Sementara itu, Sonny Sulistyo, tim proyek pembangunan di Pantai Watubolong, memberikan keterangan berbeda mengenai persoalan tersebut.
Sonny mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan DH terkait pembongkaran musala. Menurut Sonny, dalam komunikasi tersebut DH disebut telah menyetujui pembongkaran musala.
“Dia telah menyetujui pembongkaran, karena saya juga telah menyediakan musala baru yang sudah lengkap di sekitar lokasi,” jelas Sonny.
Sonny juga menyayangkan pernyataan DH yang beredar di media sosial. Menurut dia, pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut komunikasi yang telah dilakukan pihak proyek dengan DH.
Adapun laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut kini telah disampaikan kepada Polres Gunungkidul. Persoalan mengenai isi pernyataan dalam video, proses pembongkaran musala, serta komunikasi antara pihak-pihak yang berkepentingan menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak DH terkait laporan tersebut belum diperoleh. Karena itu, seluruh tudingan dan keterangan para pihak masih perlu diklarifikasi serta diverifikasi melalui proses hukum.













