MCI – Gunungkidul, DIY | Komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan melalui operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin (27/7/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 76.220 batang rokok ilegal yang beredar di sejumlah wilayah di Kabupaten Gunungkidul.
Operasi yang menyasar wilayah Kapanewon Ngawen, Wonosari, dan Tanjungsari tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. Selain melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai resmi, operasi ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil operasi, petugas mengamankan 76.220 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai sanksi administratif mencapai Rp173.663.000. Jumlah tersebut terdiri atas 73.420 batang yang ditemukan di wilayah Kapanewon Tanjungsari serta 2.800 batang yang diamankan di wilayah Kapanewon Ngawen.

Dari hasil pemeriksaan awal, rokok ilegal yang ditemukan di Tanjungsari diketahui berasal dari wilayah Wonosari dan diduga akan didistribusikan menuju kawasan pesisir selatan Kabupaten Gunungkidul. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa jalur distribusi rokok ilegal masih aktif memanfaatkan wilayah strategis sebagai lintasan pemasaran, sehingga memerlukan pengawasan yang lebih intensif dari aparat penegak hukum.
Seluruh barang bukti hasil operasi kemudian diamankan dan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta. Selanjutnya, barang bukti akan menjalani proses penelitian, pemeriksaan, serta penanganan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba, mengatakan keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti nyata kuatnya sinergi antara Satpol PP dengan Bea Cukai Yogyakarta dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara legal.
“Peredaran rokok ilegal bukan hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh terhadap ketentuan. Oleh karena itu, Satpol PP akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal,” tegas Arisandy.
Ia menambahkan, pemberantasan rokok ilegal bukan semata-mata menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran barang ilegal tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, mengungkapkan bahwa hasil operasi menunjukkan masih adanya upaya distribusi rokok ilegal melalui jalur perdagangan di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat melalui operasi terpadu yang dilakukan secara berkala bersama Bea Cukai Yogyakarta.
“Operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus represif dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kami akan terus meningkatkan kegiatan pengumpulan informasi, pengawasan, dan operasi bersama berdasarkan hasil pemetaan di lapangan. Dengan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi, kami optimistis peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gunungkidul dapat terus ditekan sehingga kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai semakin meningkat,” ujar Sumarno.
Menurutnya, strategi pemberantasan rokok ilegal ke depan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi, meningkatkan koordinasi lintas instansi, serta mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membeli produk rokok yang dilekati pita cukai resmi.
Peredaran rokok ilegal selama ini tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi menghambat optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan layanan kesehatan, penegakan hukum, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui sinergi yang terus diperkuat antara Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Bea Cukai Yogyakarta, serta dukungan seluruh elemen masyarakat, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gunungkidul dapat ditekan secara signifikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memastikan manfaat DBH CHT dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.














