Kejati DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Unit Banguntapan

Kerugian Negara Capai Rp 3,39 Miliar, Penyidikan Masih Terus Dikembangkan

MCI – Yogyakarta | Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada salah satu Bank BUMN Unit Banguntapan, Branch Office Adisucipto. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (4/12/2025) setelah penyidik memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial PAW (pegawai bank periode 2021–2023), SNSN (pegawai bank periode 2023–2024), dan SAPM (agen mitra UMi). Mereka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan fasilitas kredit KUR, Kupedes, dan Kupra selama periode 2020 hingga 2024.

Kerugian Negara Tembus Rp 3,39 Miliar

Herwatan membeberkan bahwa penyidik telah memeriksa 19 saksi, tiga orang ahli (ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan), serta menyita 157 dokumen terkait perkara.
Dari hasil pemeriksaan laporan actual loss fraud, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 3.390.613.045 atau lebih dari tiga miliar rupiah.

Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari

Untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/drama-penyobekan-surat-dprd-umkm-diy-serbu-bri-wonosari-mantri-johan-terpojok-isu-etika/

Modus: Pinjaman dengan Data Fiktif dan Pengalihan Dana

Menurut Herwatan, modus operandi yang digunakan para tersangka dilakukan secara sistematis. SAPM, selaku agen mitra, mencari calon nasabah dan meminjam identitas berupa KTP, KK, serta menyiapkan surat keterangan usaha yang diduga fiktif. Dokumen-dokumen itu kemudian diserahkan kepada PAW dan SNSN untuk memproses pengajuan kredit.

Proses verifikasi lapangan dan wawancara terhadap nasabah diketahui dilakukan dengan arahan dan pendampingan kedua pegawai bank tersebut. Setelah kredit disetujui dan dana masuk ke rekening masing-masing nasabah, SAPM mendatangi debitur, membantu pembuatan mobile banking, lalu memindahkan dana kredit ke rekening yang ia kendalikan.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SAPM.

Modus ini terungkap setelah pihak bank menemukan tingginya angka kredit bermasalah (NPL) serta adanya temuan mencurigakan dalam pemeriksaan lapangan.

Jerat Hukum Berat Menanti

Ketiga tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan Belum Berakhir

Herwatan menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Jaksa penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara korupsi kredit fiktif ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *