MCI, Sleman, DIY | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus penyewaan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo.
Penetapan tiga tersangka ini berdasarkan pengembangan kasus yang sama di mana sebelumnya kepolisian telah menetapkan Kasidi, mantan Lurah Maguwoharjo sebagai tersangka dan telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hardicaksono mengatakan, ketiga tersangka tersebut merupakan perangkat desa setempat yakni inisial S (59) selaku Dukuh Pugeran, ES (55) selaku Jogoboyo, serta N (50) selaku Danarta.
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyewaan TKD Maguwoharjo dalam kurun waktu 2020-2023. Lokasinya ada di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman.
“Kami menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan di mana secara bersama-sama. Para pelaku ini melakukan perbuatan melawan hukum atau melakukan secara tanpa hak menyewakan tanah desa Kalurahan Maguwoharjo tanpa izin Gubernur DIY,” kata Wirdhanto, Selasa (27/5/2025).
Baca juga…
96 Siswa SMK Kesehatan Binatama Lulus 100%, Dua Lulusan Raih Penghargaan Terbaik
Wirdhanto menjelaskan, pada kurun waktu 2020- 2023 terjadi penyewaan beberapa bidang tanah desa dan pelungguh di Kalurahan Maguwoharjo tanpa izin dari Gubernur DIY.
Tersangka Kasidi, yang saat itu menjabat sebagai Lurah menyewakan Tanah Kas Kalurahan seluas 2.500 m2 di Persil 198 kepada pihak KWW selama 20 tahun, dengan nilai sewa Rp 12,5 juta per tahun.
Selain itu, ia juga mengetahui serta menyetujui penyewaan ilegal lain yang dilakukan oleh tersangka lainnya.
“Adapun tersangka S selaku Dukuh Pugeran menyewakan tanah pelungguh seluas 6.582 m2 di lokasi yang sama selama 20 tahun dengan nilai sewa Rp 32.910.000 per tahun. Kemudian tersangka ES menyewakan beberapa bidang tanah kas dan pelungguh tanpa izin dengan harga sewa bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta per tahun. Penyewaan dilakukan atas beberapa persil, antara lain Persil 64b, 63, 163, 190, dan 200,” jelas Wirdhanto.
Sedangkan tersangka N, lanjut Wirdhanto, menyewakan tanah pelungguh di Persil Seb 185 seluas 6.000 m2 sebanyak dua kali, yakni untuk jangka waktu 5 tahun senilai Rp 50 juta dan satu tahun senilai Rp 20 juta.
Total dari tanah desa yang disewakn secara tanpa izin totalnya lebih dari 2,5 hektar yang terdiri dari tanah desa dan tanah pelungguh Kalurahan Maguwoharjo.
“Masing-masing dari pelaku ini menyertai Lurah Maguwoharjo menyewakan tanpa izin tanah desa yang digunakan oleh pihak lain atau pihak swasta sehingga akhirnya dapat dibangun sebuah lokasi olahraga beserta lokasi pariwisata,” sambungnya Wirdhanto.
Diungkapkan Wirdhanto, total kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY atas kasus ini sebesar Rp 805.600.000. Kemudian penyidik berhasil melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 272.500.000.
Untuk posisi kasus ini, berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY dan berkas dinyatakan lengkap (P-21). Oleh karena itu, dengan segera Ditreskrimum Polda DIY akan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Untuk proses pengembalian kerugian tetap kami lakukan. Sementara ini saya sampaikan soal barang bukti yang disita dari para tersangka. Selebihnya nanti kami masih telusuri kekurangan atau kerugian dari sisa yang sudah kami sita itu dilarikan ke mana,” imbuhnya.
Atas perkara ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar ; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar ; serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (*Ken).