MCI – Sleman, DIY | Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus membantu petani meningkatkan hasil panen, Polda DIY bersama DPD Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) DIY menyalurkan bantuan benih padi, benih jagung, serta pupuk kepada kelompok tani di wilayah Moyudan dan Godean, Sleman, Selasa (28/10/2025).
Pemberian bantuan ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara kepolisian dan pelaku usaha pertanian untuk menjaga stabilitas produksi dan pasokan bahan pangan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua Perpadi DIY, Arif Yunianto Kurniawan, menyampaikan bahwa bantuan berupa 150 kilogram benih padi jenis Inpari 32, 100 kilogram benih jagung, serta 2,4 ton pupuk urea dan NPK diserahkan kepada kelompok tani di Kapanewon Moyudan dan Godean.
āPemberian benih ini merupakan langkah nyata untuk membantu petani meningkatkan produktivitas. Tentunya, Perpadi juga siap menampung hasil panen mereka nanti,ā ujar Arif.
Arif menegaskan bahwa dukungan terhadap petani menjadi bagian dari kontribusi Perpadi dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan menumbuhkan semangat swasembada di tingkat daerah.
Sementara itu, Ketua Gapoktan Sumberrahayu Moyudan, Nugraha Ningwidi, mengapresiasi bantuan tersebut dan menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan penanaman serentak agar hasil panen lebih maksimal.
āGapoktan Sumberrahayu memiliki 15 kelompok tani. Kami berkomitmen untuk menanam secara serentak agar hasilnya lebih baik,ā ujarnya.
Dari pihak kepolisian, Kasubdit 2 Ditintelkam Polda DIY, AKBP Sandhy W.G. Suawa, S.P., S.I.K., M.H., menuturkan bahwa program bantuan ini juga selaras dengan program prioritas nasional yang berkaitan dengan stok bahan pokok dan program Makan Bergizi Gratis.
āKolaborasi antara Polda DIY, Perpadi, dan para petani diharapkan mampu menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok di pasaran,ā jelas Sandhy.
Ia juga menambahkan, selain membantu petani, Perpadi diharapkan turut berperan dalam membina para anggotanya agar menjalankan usaha dengan jujur dan tidak melakukan pelanggaran dalam distribusi beras maupun bahan pokok lainnya.















