Operasi Patuh Progo 2026 Dimulai, Polres Gunungkidul Fokus Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas

Berlangsung 26 Oktober–8 November 2026, operasi mengedepankan penegakan hukum, pemanfaatan ETLE, serta edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan pengendara.

MCI – Gunungkidul, DIY | Polres Gunungkidul menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2026 pada Senin (26/10/2026) sebagai tanda kesiapan personel dan sarana pendukung dalam pelaksanaan operasi kepolisian di bidang lalu lintas. Operasi yang berlangsung selama 14 hari hingga 8 November 2026 ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, nyaman, dan berkeselamatan.

Apel dipimpin Kapolres Gunungkidul AKBP Rosana Albertina Labobar, S.I.K., M.Si., yang membacakan amanat Kapolda DIY. Dalam amanat tersebut, seluruh personel diminta melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab, serta mengedepankan pendekatan yang terukur dalam kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

Operasi Patuh Progo 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Patuh Progo-2026, Aman, Nyaman, dan Berkeselamatan.”

Berdasarkan data analisis dan evaluasi Ditlantas Polda DIY yang dicantumkan dalam bahan operasi, kecelakaan lalu lintas pada 2025 tercatat sebanyak 7.176 kejadian. Namun, angka pembanding kecelakaan pada 2024 dalam bahan tersebut perlu dikonfirmasi kembali karena tercantum sama dengan angka 2025, meskipun disebut mengalami kenaikan sekitar 0,1 persen.

Sementara itu, pelanggaran lalu lintas masih menjadi perhatian, terutama yang melibatkan pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran yang disoroti meliputi tidak menggunakan helm standar, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), melawan arus, hingga penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2026, dengan harapan dapat menekan pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Priyo Trihandaya, S.I.Kom., M.A.P., menjelaskan bahwa pola penegakan hukum dalam operasi tersebut direncanakan melalui tiga pendekatan, yakni 60 persen menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 10 persen penindakan terhadap pelanggaran melawan arus, serta 30 persen berupa teguran.

Secara keseluruhan, operasi dilaksanakan dengan komposisi kegiatan preemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen, dan penegakan hukum sebesar 50 persen. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat tanpa mengabaikan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi.

Dalam amanat Kapolda DIY yang dibacakan Kapolres Gunungkidul, personel yang terlibat dalam operasi diminta menjadikan pelaksanaan tugas sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga kesehatan, serta mempersiapkan setiap kegiatan secara teliti dan terukur.

Pengawasan, pengendalian, dan evaluasi juga ditekankan agar seluruh rangkaian operasi berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan keluhan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Priyo Trihandaya mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keselamatan di jalan dengan mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Mari bersama-sama kita tertib dalam berkendara karena kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya.

Melalui Operasi Patuh Progo 2026, Polres Gunungkidul berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi jalan yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *