MCI – Gunungkidul, DIY | Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) tengah mendalami dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Hingga Kamis (22/10/2026), pemeriksaan internal masih berlangsung dan tim pengawasan terus mengumpulkan keterangan saksi serta fakta di lapangan.
Kasi Intelijen Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, S.H., mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan Kejati DIY pada 3 September 2026.
Dua personel yang diperiksa masing-masing berinisial RK, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), dan A, seorang calon jaksa.
Surya menjelaskan, tim intelijen dan jaksa pengawas telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Sementara itu, tim Asisten Pengawasan Kejati DIY masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.
“Untuk saat ini, prosesnya masih berjalan. Terkait kemungkinan sanksi, tim dari Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DIY masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan fakta-fakta di lapangan,” kata Surya.
Dugaan tersebut menjadi perhatian publik setelah informasi yang menyeret personel Kejari Gunungkidul ramai diperbincangkan di media sosial TikTok. Meski demikian, informasi yang beredar di media sosial perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, belum ada hasil akhir pemeriksaan ataupun keputusan mengenai kemungkinan sanksi terhadap kedua personel tersebut yang disampaikan oleh Kejari Gunungkidul.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan integritas aparat penegak hukum. Oleh karena itu, proses penanganan perlu dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Dugaan yang sedang diperiksa tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum terdapat kejelasan berdasarkan proses yang sah.


l









