Lurah Pacarejo Bantah Isu Penolakan KDMP, Tegaskan Hanya Minta Prosedur Sesuai Ketentuan

Klarifikasi Suhadi: Kelurahan Pacarejo Welcome terhadap Verifikasi dan Validasi, Berita Acara Penitipan Barang Sudah Ditandatangani

MCI – Gunungkidul, DIY | Lurah Pacarejo, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Suhadi, membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penolakan terhadap KDMP. Ia menegaskan, pihak kelurahan tidak pernah menolak, melainkan mengedepankan kehati-hatian dalam penerapan tata kelola pemerintahan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Klarifikasi tersebut disampaikan Suhadi pada Selasa (3/11/2026), menyusul beredarnya informasi yang menyebut Kelurahan Pacarejo menolak KDMP.

Menurut Suhadi, pihak Kelurahan Pacarejo pada prinsipnya menerima proses verifikasi dan validasi (verval) yang saat ini telah dilaksanakan di tingkat Kabupaten Gunungkidul.

“Berita di media sosial yang beredar bahwa di Gunungkidul terjadi penolakan KDMP itu sebenarnya tidak benar. Yang benar, kami hanya menciptakan sifat kehati-hatian dalam konteks penerapan tata kelola dan manajemen pemerintahan,” jelas Suhadi dalam keterangannya.

Ia juga menegaskan bahwa berita acara penitipan barang telah ditandatangani oleh pihak kelurahan. Namun, untuk berita acara serah terima barang secara resmi, prosesnya masih menunggu penyelesaian verval sesuai ketentuan yang berlaku.

Suhadi menjelaskan, penandatanganan berita acara serah terima barang baru akan dilakukan setelah seluruh tahapan verifikasi dan validasi selesai serta ditelaah oleh pihak-pihak yang berwenang, termasuk BPKP sebagaimana disampaikan dalam klarifikasinya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan administrasi, tata naskah dinas, serta mekanisme penyerahan barang berjalan sesuai aturan.

“Untuk tanda terima serah terima barang yang resmi, setelah selesai verval nanti akan ada tanda terima serah terima barang. Artinya, verval dilakukan sampai selesai sesuai ketentuan yang berlaku dan ditelaah pihak-pihak berwenang. Setelah itu, baru dilakukan penandatanganan berita acara serah terima,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa sikap kehati-hatian tersebut tidak dapat diartikan sebagai penolakan terhadap KDMP. Kelurahan Pacarejo, kata Suhadi, tetap terbuka terhadap proses yang sedang berjalan, sepanjang dilaksanakan sesuai kaidah dan prosedur administrasi pemerintahan.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Suhadi berharap informasi yang berkembang di media sosial tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai sikap Kelurahan Pacarejo terhadap KDMP.

Ia menekankan bahwa pihak kelurahan pada prinsipnya mendukung proses yang berjalan, sembari memastikan setiap tahapan administrasi dan serah terima barang dilaksanakan secara tertib, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Suhadi juga menegaskan bahwa perlu digarisbawahi, pada prinsipnya para lurah di Kabupaten Gunungkidul sangat mendukung program strategis nasional KDMP. Oleh karena itu, informasi yang mencuat dan menyebut adanya penolakan terhadap program tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Perlu digarisbawahi, pada prinsipnya kami, para lurah di Kabupaten Gunungkidul, sangat mendukung program strategis nasional ini. Jadi, narasi yang kemudian mencuat bahwa kami menolak, sekali lagi sudah kami klarifikasi. Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami sikap maupun langkah yang kami lakukan,” tegas Suhadi.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi penjelasan yang utuh bagi masyarakat bahwa kehati-hatian dalam proses administrasi dan tata kelola pemerintahan bukanlah bentuk penolakan, melainkan upaya memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *