MCI – Gunungkidul, DIY | Pemerintah Kalurahan Pengkok, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, menyampaikan klarifikasi pada Jumat (02/05/2025) menanggapi sejumlah isu yang berkembang di masyarakat mengenai pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Klarifikasi ini mencakup pelaksanaan tahap pertama tahun 2020 dan tahap kedua tahun 2024 yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Jogoboyo Kalurahan Pengkok, Cholis Khodri, selaku koordinator program PTSL, menjelaskan bahwa berbagai kendala yang muncul terutama berkaitan dengan aspek administratif. Banyak berkas permohonan warga yang tidak lengkap, tertukar, atau bermasalah, ditambah dengan gangguan teknis di pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami dapati ada banyak berkas yang tidak lengkap atau tertukar, dan pada saat itu ada masalah kerusakan file di basecamp BPN yang berdampak pada proses verifikasi,” jelas Cholis.
Mengenai mekanisme pengumpulan dana pendaftaran dan pemberian insentif bagi pelaksana lapangan, Cholis menegaskan bahwa seluruh proses telah disusun dan disepakati dalam rapat resmi desa. Dana dikumpulkan dari warga melalui RT dan Dukuh, kemudian disetorkan ke rekening resmi kalurahan dan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
“Uang tidak langsung ke saya pribadi. Semuanya masuk ke rekening resmi kalurahan dan digunakan sesuai kebutuhan program yang telah disepakati, seperti pembelian patok, dll hingga biaya operasional,” ujarnya.
Terkait tudingan adanya selisih nominal insentif di laporan SPJ, Cholis mengungkapkan bahwa belum semua warga melunasi pembayaran, sehingga realisasi insentif belum bisa disalurkan sepenuhnya.
Lurah Kalurahan Pengkok, Sugit, turut memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program PTSL. Dari 300 bidang yang diajukan pada tahap pertama tahun 2020, 299 di antaranya telah berhasil diterbitkan sertifikatnya. Satu bidang sisanya masih dalam proses karena tumpang tindih batas lahan yang kini sedang diklarifikasi ke BPN.
Untuk pelaksanaan tahap kedua di tahun 2024, Sugit menyatakan bahwa seluruh 940 bidang tanah sudah tersertifikasi dan dibagikan kepada masyarakat tanpa kendala berarti. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pelayanan administrasi dan transparansi dibanding pelaksanaan sebelumnya.
Soal biaya pendaftaran sebesar Rp150.000, Sugit memastikan bahwa angka tersebut telah disepakati dalam rapat bersama yang melibatkan unsur RT, RW, tokoh padukuhan, dan telah disosialisasikan secara terbuka.
Baca juga : https://mediacitraindonesia.com/novel-baswedan-terima-penghargaan-dalam-milad-ke-44-umy/
Menanggapi dugaan selisih insentif patok, ia menjelaskan bahwa kekeliruan pencatatan di RAB memang sempat terjadi, di mana nominal Rp20.000 tertulis untuk satu orang, padahal sebenarnya untuk dua pelaksana. Hal ini telah diklarifikasi dan disepakati kembali secara terbuka di tingkat padukuhan dan pelaksana.
“Kami tidak menutupi hal apa pun. Kekeliruan itu murni bersifat administratif dan bukan bentuk penyimpangan. Kami terus mengevaluasi dan melakukan pembinaan internal,” tegasnya.
Dalam komitmen membangun tata kelola yang bersih dan terbuka, pada hari ini, Jumat, 2 Mei 2025, Pemerintah Kalurahan Pengkok secara resmi telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Gunungkidul. Tujuannya adalah untuk meminta pendampingan dan pemeriksaan beserta Audit menyeluruh terkait pelaksanaan Program PTSL, agar masyarakat memperoleh kejelasan dan jaminan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan.
“Kami tidak ingin klarifikasi ini dianggap sepihak. Maka kami hari ini telah bersurat secara resmi kepada Irda Kabupaten Gunungkidul agar mereka bisa melakukan audit dan memberikan pendampingan teknis. Kami terbuka untuk diperiksa,” ungkap Lurah Sugit.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah kalurahan untuk meningkatkan kepercayaan publik melalui pengawasan eksternal dan peningkatan transparansi.
“Kami ingin masyarakat ikut mengawasi. Kritik dan masukan sangat kami butuhkan agar tata kelola pemerintahan semakin baik dan dapat dipercaya,” tutupnya.