Bupati Gunungkidul Sentil Drini Park: Setahun Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kini Terancam Sanksi

Wahana Wisata Dreamy Park di Kawasan Karst Gunungkidul Disorot Bupati Endah Subekti, Manajemen Akui "Agak Nakal" Bangun Tanpa AMDAL

MCI – Gunungkidul, DIY | Dunia maya tengah dihebohkan dengan unggahan yang memperlihatkan Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, turun langsung dalam kegiatan Jumat Bersih di area belakang destinasi wisata Drini Park, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari. Namun, bukan aksi sapunya yang menyedot perhatian publik, melainkan sindiran tajamnya terhadap wahana wisata yang selama setahun beroperasi tanpa izin lengkap.

Dalam potongan video yang viral di media sosial, Bupati Endah menyuarakan keheranannya atas kelonggaran operasional Dreamy Park—julukan yang belakangan disematkan warganet untuk Drini Park—yang tak kunjung mengantongi dokumen resmi.

“Kepala dinas yang berkaitan dengan perizinan harus segera memanggil pihak manajemen Drini Park untuk menyelesaikan syarat-syarat perizinan,” tegas Bupati Endah.

Pernyataan itu sontak memancing reaksi warganet yang mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, terutama soal pengelolaan kawasan wisata yang berada di kawasan sensitif seperti Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/prihatin-mengapa-oknum-dukuh-di-gunungkidul-kerap-terlibat-perselingkuhan-dan-tindakan-asusila/

Tak berselang lama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Agung Danarta, buka suara. Ia membenarkan bahwa Drini Park hingga saat ini memang belum melengkapi dokumen lingkungan yang menjadi syarat wajib pendirian usaha di wilayah karst.

“Sudah dalam proses dengan penerapan sanksi administratif,” ungkap Agung, Sabtu (24/05/2025).

Menurut Agung, Pemkab sebenarnya sudah berulang kali mengingatkan dan mendorong manajemen Drini Park agar menyelesaikan dokumen lingkungan, namun hingga kini proses tersebut masih jalan di tempat.

“Tahapan dan mekanismenya memang masih berjalan,” tambahnya, diplomatis.

Yang paling mencengangkan, pengakuan datang langsung dari pihak pengelola. Yudyastawa, perwakilan manajemen Drini Park, secara blak-blakan mengakui bahwa mereka memang “nakal” karena membangun dulu baru mengurus dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami akui, kami memang agak nakal karena membangun sebelum AMDAL keluar,” katanya tanpa tedeng aling-aling.

Alasan mereka? Ketidakjelasan regulasi soal pembangunan di atas KBAK. Bahkan Yudyastawa menuding ada pelaku usaha lain yang lebih nekat namun dibiarkan.

“Kami ini sempat panas hati. Soalnya pelaku usaha lain banyak yang jalan aja tanpa ngurus apa-apa,” imbuhnya.

Kini, manajemen Drini Park mengklaim telah menyiapkan dokumen AMDAL setebal 370 halaman dan menyatakan kesiapannya menerima sanksi. Mereka juga mengklaim bahwa izin lingkungan berbasis OSS sudah diurus, tinggal menunggu lampu hijau dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Bola sekarang ada di DLH. Intinya kami siap bayar denda dan berkomitmen untuk melengkapi semua perizinan sesuai aturan,” tutup Yudyastawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *