mediacitraindonesia.com – Gunungkidul, DIY | Pengadilan Negeri Wonosari akan menggelar sidang lanjutan kasus tambang ilegal di Rejosari, Kalurahan Serut, Gedangsari, Gunungkidul pada Kamis (13/02/2025). Sidang ketiga ini akan membahas pendapat jaksa atas keberatan terdakwa.
Kasus ini bermula dari operasi tambang oleh CV. Swastika Putri yang hanya mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pemilik CV. Swastika Putri, berinisial B, memberikan kuasa kepada ZA untuk menjalankan pertambangan sejak 16 Agustus 2023. ZA kemudian bekerja sama dengan MHS sebagai operator tambang pada 23 Maret 2024.
Kegiatan tambang ilegal ini berlangsung sejak Mei hingga Juli 2024 dengan sistem deposit. Salah satu saksi, Maryadi, telah membayar Rp 81 juta untuk material tanah urug. Namun, pada 15 Juli 2024, Ditreskrimsus Polda DIY menghentikan aktivitas tersebut dan menyita dua ekskavator serta lima dump truck.
Baca Juga : https://mediacitraindonesia.com/gubernur-diy-dan-kapolri-tanam-jagung-di-bantul-dukung-ketahanan-pangan/
Berdasarkan hasil overlay peta Dinas PUP ESDM DIY, lokasi tambang tidak memiliki izin resmi. Kedua terdakwa, ZA dan MHS, dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pertambangan tanpa izin.
Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, menyebut sidang ketiga akan menentukan kelanjutan perkara. “Terdakwa saat ini menjalani tahanan rumah,” ujarnya, Selasa (11/02/2025).