Tak Perlu Antre Lama, Warga Gunungkidul Kini Bisa Perpanjang SIM dari Rumah

Satpas Polres Gunungkidul hadirkan layanan Bus SIM Keliling dan aplikasi Digital Korlantas untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM.

MCI – Gunungkidul, DIY | Surat Izin Mengemudi (SIM) C masih menjadi jenis SIM yang paling banyak diajukan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul. Tingginya penggunaan kendaraan roda dua menjadi salah satu faktor utama tingginya permohonan SIM C dibandingkan jenis SIM lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Bagian Urusan SIM Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana, saat memberikan keterangan mengenai pelayanan dan perkembangan pengurusan SIM di wilayah Gunungkidul, Rabu (17/6/2026).

Menurut Aiptu Aris, meskipun jumlah pemohon SIM pada tahun 2025 hingga 2026 mengalami sedikit penurunan, antusiasme masyarakat untuk memiliki SIM tetap cukup tinggi. Mayoritas pemohon juga berhasil lulus dalam ujian teori maupun praktik.

“Sebagian besar pemohon dapat lulus ujian. Bagi yang belum berhasil biasanya bukan karena tingkat kesulitan ujian, melainkan Kurang konsentrasi dan memperhatikan arahan serta contoh petugas di lapangan praktek.” ujarnya.

Ia menjelaskan, kesalahan yang sering terjadi saat ujian praktik antara lain lupa menyalakan lampu sein ketika berbelok, kurang memperhatikan kondisi sekitar, atau tidak melakukan pengecekan keselamatan sebelum bermanuver.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sepanjang tahun 2026, Satpas Polres Gunungkidul terus menghadirkan berbagai inovasi. Salah satunya melalui layanan Bus SIM Keliling yang menjangkau sejumlah wilayah di Kabupaten Gunungkidul.

Layanan tersebut hadir secara rutin di beberapa titik, di antaranya wilayah Patuk setiap hari Rabu, wilayah Rongkop, serta sejumlah lokasi lainnya guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang berada jauh dari kantor Satpas.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/ayah-tiri-di-gunungkidul-diduga-cabuli-anak-sejak-sd-berkas-perkara-dinyatakan-p21/

Selain itu, pada malam Minggu Bus SIM Keliling juga hadir di kawasan depan Pasar Hargosari untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Tidak hanya pelayanan tatap muka, Satpas Polres Gunungkidul juga mendorong pemanfaatan layanan digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mengunggah dokumen yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

“Pemohon cukup mengunggah foto KTP dan SIM dengan jelas. Setelah proses selesai, SIM dapat diambil langsung atau dikirim ke rumah melalui layanan pos sesuai pilihan pemohon,” jelasnya.

Aiptu Aris menambahkan, minat masyarakat terhadap layanan perpanjangan SIM online terus meningkat. Dalam sehari, terdapat sejumlah pemohon yang memanfaatkan fasilitas tersebut karena dinilai lebih praktis dan efisien.

Terkait kendala yang sering dihadapi masyarakat saat mengurus SIM secara online, menurutnya sebagian besar hanya berasal dari kualitas foto dokumen yang kurang jelas saat diunggah ke aplikasi. Namun demikian, petugas selalu siap memberikan pendampingan dan bantuan apabila masyarakat mengalami kesulitan.

Di akhir keterangannya, Aiptu Aris mengimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat usia 17 tahun untuk segera mengurus SIM sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan masa berlaku SIM yang kini mengacu pada tanggal penerbitan SIM, bukan lagi tanggal lahir pemilik.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Gunungkidul untuk selalu tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, mengikuti arahan petugas di lapangan, mengedepankan toleransi saat berkendara, serta selalu mengutamakan keselamatan di jalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *