mediacitraindonesia.com – Sleman, DIY | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di wilayah Sleman. Seorang pelaku berinisial AM (41) diamankan saat beraksi di sebuah SPBU Godean pada Jumat, 7 Maret 2025.
Pelaku membeli solar bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter dari beberapa SPBU menggunakan mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi. Tangki asli berkapasitas 60 liter diganti dengan tangki truk berkapasitas 100 liter. Untuk mengelabui petugas, AM kerap mengganti plat nomor kendaraan dan menggunakan barcode MyPertamina palsu.
Saat ditangkap, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk:
- 15 jerigen berisi bio solar (kapasitas 30 liter)
- 4 galon bio solar (kapasitas 15 liter)
- 7 pasang plat nomor kendaraan
- 10 barcode MyPertamina
- Uang tunai Rp600 ribu
Dari hasil penyelidikan, AM diketahui menjalankan aksinya sejak Desember 2024 dan mengumpulkan sekitar 300 liter solar bersubsidi per hari. BBM tersebut dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp10.000 per liter, meraup keuntungan besar dari selisih harga.
Baca juga : https://mediacitraindonesia.com/proyek-rehabilitasi-lapangan-pampang-molor-warga-kecewa-jelang-salat-id/
Pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan S.I.K, menegaskan bahwa polisi akan terus menindak tegas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.