Nama Sumanto Disorot dalam Dugaan Penampungan Solar di Bejiharjo, APH Didesak Turun Tangan

Gudang di Grogol 4, Karangmojo, disebut menjadi lokasi penyimpanan solar yang diduga berlangsung bertahun-tahun. Aktivitas truk tangki biru putih yang dikaitkan dengan PT Sinar Almas Mulia turut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM dan legalitas distribusinya.

MCI – Gunungkidul, DIY | Dugaan aktivitas pengumpulan dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Grogol 4, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, menjadi sorotan. Nama Sumanto disebut dalam informasi yang diterima redaksi sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan keberadaan gudang penyimpanan solar di kawasan tersebut.

Sorotan juga tertuju pada aktivitas kendaraan truk tangki berwarna biru putih yang disebut-sebut berkaitan dengan PT Sinar Almas Mulia dan diduga kerap keluar masuk lokasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar yang dikumpulkan melalui aktivitas yang dikenal masyarakat dengan istilah ‘ngangsuh’ diduga disimpan di gudang maupun rumah pribadi. Aktivitas tersebut bahkan disebut telah berlangsung sekitar 10 tahun.

Seorang warga di sekitar lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa keberadaan gudang dan aktivitas kendaraan tangki tersebut bukan hal baru. Namun, informasi mengenai kepemilikan gudang, sumber BBM, serta keterlibatan Sumanto maupun PT Sinar Almas Mulia masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Asal-usul Solar Dipertanyakan

Persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar siapa yang memiliki gudang, melainkan dari mana solar tersebut berasal dan untuk kepentingan apa BBM dikumpulkan.

Apabila solar yang ditampung merupakan BBM bersubsidi dan terbukti disalahgunakan atau dialihkan tidak sesuai peruntukannya, persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum.

Sejumlah pertanyaan pun patut dijawab secara terbuka. Siapa pemasok solar tersebut? Bagaimana mekanisme pengumpulannya? Apakah kendaraan tangki dilengkapi dokumen pengangkutan yang sah? Apakah lokasi penyimpanan memiliki perizinan sesuai ketentuan?

Termasuk, apakah benar terdapat hubungan operasional antara gudang yang disebut berkaitan dengan Sumanto dan kendaraan tangki yang dikaitkan dengan PT Sinar Almas Mulia?

Semua pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan, bukan sekadar dugaan ataupun asumsi.

Disebut Berlangsung Bertahun-tahun, Pengawasan Dipertanyakan

Keterangan warga yang menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu dekade memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM di wilayah Gunungkidul.

Jika informasi tersebut benar, aparat perlu memastikan bagaimana aktivitas itu berjalan, apakah pernah dilakukan pemeriksaan, serta apakah seluruh kegiatan penyimpanan dan pengangkutan BBM telah memenuhi ketentuan.

Awak media juga menyebut telah memiliki dokumentasi berupa foto dan video yang berkaitan dengan lokasi tersebut. Dokumentasi itu diharapkan dapat menjadi bahan penelusuran awal bagi instansi berwenang.

Namun, dokumentasi tersebut tetap perlu diuji dan dicocokkan dengan fakta lapangan agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.

APH Diminta Bertindak, Jangan Ada Kesan Tebang Pilih

Dugaan ini menjadi perhatian serius yang semestinya segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum dan instansi pengawas BBM.

Polres Gunungkidul bersama instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang dimaksud, menelusuri sumber pasokan solar, memeriksa dokumen pengangkutan, serta memastikan legalitas penyimpanan BBM.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan formalitas. Apabila terdapat rantai distribusi yang lebih luas, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus ditelusuri berdasarkan alat bukti.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas yang dipersoalkan dapat berlangsung tanpa pengawasan dan tanpa kejelasan penanganan.

Klarifikasi Sumanto dan Perusahaan Diperlukan

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari Sumanto maupun PT Sinar Almas Mulia terkait dugaan tersebut. Karena itu, kebenaran informasi mengenai kepemilikan gudang, aktivitas penyimpanan, dan keterkaitan kendaraan tangki masih harus dikonfirmasi.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Sumanto, PT Sinar Almas Mulia, serta pihak-pihak lain yang disebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Pada akhirnya, persoalan ini harus dijawab melalui fakta dan pemeriksaan yang transparan. Jika aktivitas tersebut legal, tunjukkan dasar dan dokumen pendukungnya. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Jangan biarkan dugaan serius ini berhenti menjadi perbincangan. Publik menunggu jawaban, sementara aparat dituntut membuktikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum benar-benar berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *