MCI – Yogyakarta, DIY | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. Besaran TBP yang dipertahankan masing-masing sebesar 3,75 persen untuk simpanan dalam rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai. Pertimbangan tersebut antara lain didasarkan pada kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas, kinerja intermediasi yang tetap positif, serta kondisi likuiditas industri perbankan yang terjaga.
Selain itu, cakupan penjaminan simpanan juga masih berada pada level tinggi. Kondisi tersebut dinilai mendukung keputusan LPS untuk mempertahankan TBP dalam rangka menjaga kepercayaan nasabah dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.
Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh
Kinerja intermediasi perbankan hingga Agustus 2026 menunjukkan perkembangan positif. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy), sementara penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen yoy.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan masih berjalan dengan baik dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional.
LPS juga mencatat kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan tetap terjaga. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendukung ketahanan industri perbankan di tengah dinamika perekonomian.

Hampir Seluruh Rekening Masuk Cakupan Penjaminan
Dari sisi perlindungan nasabah, cakupan penjaminan LPS juga masih sangat tinggi.
Data per Agustus 2026 menunjukkan sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening bank umum, sehingga simpanannya masuk dalam nilai yang dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan.
Sementara pada BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar atau sekitar 99,97 persen dari total rekening.
LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan tersebut seiring dengan perubahan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan Dana Pihak Ketiga.
Nasabah Diminta Perhatikan Batas TBP
LPS kembali mengingatkan masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank. Pasalnya, TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu persyaratan dalam program penjaminan LPS.
Berdasarkan ketentuan LPS, simpanan nasabah dengan saldo maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau dikenal dengan prinsip 3T.
Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya memperhatikan besarnya bunga yang ditawarkan, tetapi juga memastikan simpanannya memenuhi ketentuan penjaminan LPS.
Di sisi lain, LPS meminta perbankan meningkatkan transparansi dengan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan terbuka melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital.
LPS selanjutnya akan melakukan evaluasi TBP secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.
Dengan evaluasi tersebut, kebijakan tingkat bunga penjaminan akan terus disesuaikan dengan dinamika industri perbankan dan kondisi sistem keuangan nasional.













