MCI – Sleman, DIY | Kejaksaan Negeri Sleman resmi menahan tersangka SP, Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, pada Selasa (28/10/2025). Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa SP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Berdasarkan surat tersebut, SP akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta.
Menurut keterangan resmi Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, SH, penahanan dilakukan karena telah terdapat alat bukti yang cukup dan memenuhi alasan penahanan sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, yakni:
1. Adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
2. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sebelumnya, SP telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025. SP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, SP diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, yang seharusnya diperuntukkan bagi pemulihan sektor pariwisata di masa pandemi.
Herwatan menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sleman berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
“Penahanan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah DIY,” ujar Herwatan dalam keterangannya.
Kejaksaan Negeri Sleman saat ini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi terkait demi mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata tersebut.















