mediacitraindonesia.com – Jakarta | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengklarifikasi isu negatif yang beredar terkait PT. Ratansha Purnama Abadi. BPOM menegaskan bahwa pabrik tersebut tidak pernah terlibat dalam kasus penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan tidak pernah diajukan ke pengadilan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar pada Selasa, 18 Maret 2025, menegaskan bahwa informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan PT. Ratansha adalah tidak benar.
“Pabrik yang dimaksud tidak teridentifikasi sebagai pemasok atau pengguna merkuri. Tuduhan ini tidak berdasar dan berpotensi merugikan reputasi perusahaan yang telah mematuhi regulasi,” ujar Taruna.
PT. Ratansha sendiri juga telah mengeluarkan klarifikasi resmi berdasarkan pernyataan BPOM. Berikut tiga poin utama klarifikasi tersebut:
- Tidak Ada Gugatan BPOM ke Pengadilan
Informasi bahwa BPOM telah dua kali mengajukan Pabrik Ratansha ke pengadilan adalah keliru. Hingga saat ini, tidak ada proses hukum yang melibatkan pabrik tersebut. - Ratansha Tidak Menggunakan Merkuri
BPOM telah melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan indikasi penggunaan merkuri dalam produk kosmetik PT. Ratansha. - Isu Penutupan Pabrik Tidak Benar
Klarifikasi BPOM menegaskan bahwa pabrik tetap beroperasi sesuai regulasi dan tidak ada penutupan akibat pelanggaran keamanan produk.
Sebagai produsen kosmetik, obat, dan suplemen kesehatan, PT. Ratansha berkomitmen untuk selalu mematuhi standar BPOM dan menjaga kualitas produknya.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi. Konsumen dapat mengecek legalitas produk melalui Aplikasi BPOM Mobile atau situs www.cekbpom.pom.go.id. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat bisa melaporkannya ke HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat.