mediacitraindonesia.com – Yogyakarta, DIY | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meraih penghargaan sebagai Unit Pelayanan Publik Terbaik dalam kategori Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Tahun 2024. Penghargaan ini diterima langsung oleh Kajati DIY, Ahelya Abustam, S.H., M.H., pada Rabu, 19 Februari 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Feri Wibisono, dan Wakil Menteri PANRB, Komjen Pol. (Purn) Purwadi Arianto. Kejati DIY dinilai unggul dalam memberikan pelayanan yang inklusif, khususnya bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, dan masyarakat berkebutuhan khusus.
Dalam acara tersebut, penghargaan juga diberikan kepada 21 satuan kerja Kejaksaan yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2024. Selain itu, empat satuan kerja kejaksaan menerima penghargaan sebagai Unit Pelayanan Publik Inklusif Ramah Kelompok Rentan, sembilan satuan kerja terbaik dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2024, serta satu satuan kerja yang meraih predikat Pelayanan Publik Prima dalam Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2024.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan RI Tiyas Widiarto, serta seluruh kepala satuan kerja di lingkup Kejaksaan RI.
Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Kejati DIY dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan, akuntabel, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.