Polsek Jetis Terima Penyerahan Terduga Pencuri Vapor di Masjid Cokrokusuman

Pelaku Tidak Dituntut, Hanya Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

mediacitraindonesia.com – Yogyakarta, DIY |  Polsek Jetis menerima penyerahan seorang terduga pencuri vapor oleh warga Kampung Cokrokusuman pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Penyerahan ini dilakukan di Masjid Cokrokusuman, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Yogyakarta.

Kasus ini berkaitan dengan pencurian kunci remote keyless sepeda dan vapor merek Oxva yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di lokasi yang sama. Korban, Wahyu Rengga Herlawan (24), seorang mahasiswa yang berdomisili di Cokrokusuman, melaporkan kehilangan barang tersebut.

Baca Juga : https://mediacitraindonesia.com/tabrak-lari-di-depan-spbu-sambipitu-gunungkidul-pengendara-motor-terluka/

Setelah pelaku, berinisial TAW (25), yang juga seorang mahasiswa, diamankan warga, korban bersama Ketua RT 42 RW 09 Cokrokusuman, Agus Rahmanto, dan saksi bernama Lenggono sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum. Sebagai gantinya, pelaku hanya diwajibkan untuk melapor ke Polsek Jetis dua kali dalam seminggu.

Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara korban, pelaku, dan warga setempat. Polsek Jetis mengapresiasi pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian kasus ini, tetapi tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan melaporkan kejadian serupa ke pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!