MCI – Gunungkidul, DIY | Proses pengisian pamong Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (28/10/2026) malam, diwarnai kericuhan. Sejumlah persoalan dalam pelaksanaan ujian menjadi sorotan peserta, mulai dari keterbukaan koreksi hasil ujian praktik, kendala komputer, hingga mekanisme penghitungan nilai akhir.
Salah satu peserta pengisian jabatan Ulu-ulu, Sartono, menilai proses penilaian belum dilakukan secara transparan. Ia mempersoalkan koreksi hasil ujian praktik yang menurutnya tidak dilaksanakan secara bersama-sama dan terbuka.
“Proses penilaian kami anggap tidak ada keterbukaan. Di mana dalam koreksi hasil ujian praktik tidak dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sartono, Rabu (28/10/2026) malam.
Selain mempersoalkan mekanisme penilaian, Sartono juga menyoroti respons panitia pengisian maupun tim penguji ketika terjadi kendala pada komputer yang digunakan peserta saat mengikuti ujian.
Menurutnya, persoalan teknis tersebut perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan ujian dan kesempatan peserta untuk mengerjakan soal dengan baik.
Sartono juga mengkritisi materi pembekalan yang diberikan panitia. Ia menyebut materi teori hanya dibagikan dalam bentuk berkas melalui grup WhatsApp, tanpa disertai buku atau bahan referensi tertulis berupa Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
“Terkait teori yang diberikan oleh panitia pada saat pembekalan hanya dikasih filenya melalui WhatsApp Group, tidak dikasih semacam buku terkait Perdes atau Perbup,” ungkapnya.
Persoalan lain yang disampaikan Sartono berkaitan dengan penghitungan nilai akhir peserta. Ia menilai terdapat hal yang perlu dijelaskan, terutama terkait tambahan nilai pengalaman kerja yang menurutnya tidak membuat nilai akhir peserta meningkat sebagaimana yang diharapkan.
Meski mengaku memperoleh nilai yang kurang maksimal, Sartono berharap Pemerintah Kalurahan Jepitu mengambil langkah untuk menindaklanjuti keberatan peserta. Salah satu usulan yang disampaikannya adalah pelaksanaan ujian ulang.
“Saya berharap diadakan ujian ulang, Mas. Tadi terkait penilaian juga kurang memuaskan, di mana peserta yang memperoleh nilai tambahan pengalaman kerja, akan tetapi hasil penjumlahan akhir nilainya tidak naik,” pungkasnya.
Polemik tersebut menjadi perhatian karena pengisian pamong kalurahan berkaitan dengan proses seleksi untuk mengisi jabatan pemerintahan di tingkat kalurahan. Keterbukaan mekanisme ujian, kejelasan komponen penilaian, serta akuntabilitas penghitungan nilai menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan peserta dan masyarakat.
Atas keberatan yang disampaikan Sartono, diperlukan penjelasan dari Pemerintah Kalurahan Jepitu dan panitia pengisian pamong mengenai mekanisme koreksi ujian praktik, penanganan kendala komputer, materi pembekalan, serta dasar penghitungan nilai akhir.
Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian kepada peserta yang mempertanyakan hasil ujian.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Pemerintah Kalurahan Jepitu maupun panitia terkait tanggapan atas keberatan peserta belum tercantum dalam bahan informasi yang tersedia. Media tetap membuka ruang bagi pihak kalurahan dan panitia untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Media Citra Indonesia akan terus memantau perkembangan persoalan ini, termasuk tanggapan pihak terkait terhadap tuntutan transparansi dan usulan ujian ulang.


l











