Diduga Ada Pungli Program PTSL 2017, Warga Desa Monggol Laporkan Kasus ke Polres Gunungkidul

Sertifikat Tanah Disebut Belum Diterima Hampir Sembilan Tahun, Warga Minta Aparat Usut Dugaan Penyimpangan hingga Tuntas

MCI – Gunungkidul, DIY | Sejumlah warga Kalurahan Monggol, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017 ke Polres Gunungkidul. Laporan tersebut dikabarkan telah diterima kepolisian pada 6 Agustus 2026.

Pelaporan dilakukan karena warga mengaku telah membayar sejumlah biaya dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Namun hingga kini, sebagian warga mengklaim sertifikat yang dijanjikan belum mereka terima meski program tersebut telah berjalan hampir sembilan tahun.

Berdasarkan informasi yang beredar, warga menduga terdapat pungutan hingga Rp600 ribu per pemohon. Rinciannya disebut terdiri dari Rp200 ribu disertai kwitansi, sedangkan Rp400 ribu lainnya tanpa kwitansi. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Warga berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL tersebut. Mereka juga meminta agar pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta hak-hak masyarakat dapat dipulihkan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kalurahan Monggol maupun pihak lain yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut. Demikian pula, Polres Gunungkidul belum menyampaikan hasil penyelidikan atas laporan yang telah diterima.

Kasus ini masih berstatus dugaan dan berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan resmi dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *