Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Kemadang Jadi Sorotan

DPMPTSP Gunungkidul Sebut Belum Ada Data Perizinan Resmi, Pelaku Usaha Diminta Lengkapi Legalitas Sebelum Beroperasi

MCI – Gunungkidul, DIY | Polemik dugaan pembangunan menara atau tower telekomunikasi di wilayah Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, mulai menemukan titik terang. Berdasarkan hasil pengecekan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul, hingga saat ini pembangunan tower tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul, Arif Aldian, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (14/08/2026) siang, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap data perizinan yang dimiliki.

“Sudah kami cek di data perizinan, dan belum ada,” ujar Arif.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses pembangunan tower telekomunikasi di Kalurahan Kemadang belum memenuhi aspek legalitas yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/ugm-indosat-nvidia-dan-kemkomdigi-resmikan-pusat-ai-berbasis-kampus-pertama-di-indonesia/

Arif menjelaskan, DPMPTSP selanjutnya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penertiban guna menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti kami akan melakukan koordinasi untuk menindak lanjuti terkait permasalahan ini,” katanya.

Menurutnya, keberadaan izin merupakan syarat utama yang harus dipenuhi sebelum suatu kegiatan usaha maupun pembangunan dilaksanakan. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha di Kabupaten Gunungkidul diminta menyelesaikan seluruh proses perizinan terlebih dahulu agar kegiatan yang dijalankan memiliki kepastian hukum.

“Izin adalah sebagai legalitas atas aktivitas usaha yang dilakukan. Maka dari itu kami meminta kepada pelaku usaha untuk melengkapi proses perizinan dahulu,” tegas Arif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun perusahaan yang membangun tower telekomunikasi tersebut terkait dugaan belum terbitnya izin pembangunan. Media Citra Indonesia masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *