MCI – Gunungkidul, DIY | Kabar mengenai program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ramai beredar di media sosial dipastikan bukan hoaks. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memberlakukan program tersebut mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026, berlaku di seluruh wilayah DIY, termasuk Kabupaten Gunungkidul.
Kepastian itu disampaikan Kasi Pendaftaran dan Penetapan Samsat Gunungkidul, Wandianto, saat ditemui di Kantor Samsat Gunungkidul, Sabtu (1/8/2026). Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan kesempatan tersebut karena program bebas denda merupakan kebijakan resmi Pemerintah DIY.
“Pamflet yang beredar di media sosial itu benar. Memang ada program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Program ini berlaku mulai 1 Agustus sampai 30 September 2026,” ujar Wandianto.

Menurutnya, kebijakan ini memberikan keringanan bagi seluruh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, bahkan yang telah menunggak selama bertahun-tahun. Selama periode program berlangsung, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenai denda keterlambatan.
“Kalau telat enam tahun, sepuluh tahun, tetap tidak dikenai denda. Yang dibayarkan hanya pokok pajaknya, kecuali biaya lain yang memang menjadi kewajiban sesuai ketentuan,” jelasnya.
Wandianto menambahkan, program ini tidak hanya berlaku di Gunungkidul, tetapi juga di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta karena merupakan kebijakan resmi Pemerintah DIY yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 260 Tahun 2026.
Program bebas denda ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia sekaligus 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY. Pemerintah berharap momentum tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi tunggakan yang selama ini masih cukup tinggi.
Selain pembebasan denda PKB, masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, Pemerintah DIY juga menyiapkan berbagai insentif bagi wajib pajak. Salah satunya berupa doorprize emas yang akan diundi pada 12 Agustus 2026 bagi masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan pada periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026 dan tidak pernah menunggak selama lima tahun terakhir.
Untuk mempermudah pelayanan, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti SIGNAL, GoTagihan, BPD DIY Mobile, Tokopedia, dan Indomaret. Pemerintah juga memberikan promo cashback hingga 45 persen dengan nilai maksimal Rp17.000 bagi 1.000 transaksi pertama yang menggunakan BPD DIY Mobile maupun QRIS, masing-masing berlaku satu kali transaksi.
Samsat Gunungkidul mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program yang hanya berlangsung selama dua bulan tersebut. Kesempatan ini dinilai sangat menguntungkan karena pemilik kendaraan dapat melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda, sehingga kendaraan kembali tertib administrasi sekaligus turut mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta.














