Modus Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Terbongkar, Pelaku Minta Dana hingga Rp80 Juta

Kodim 0730/Gunungkidul bersama Polres Gunungkidul mengusut dugaan penipuan berkedok proyek pemerintah. Sejumlah kalurahan nyaris menjadi sasaran, namun aksi pelaku berhasil digagalkan setelah pemerintah kalurahan berkoordinasi dengan Babinsa dan aparat terkait

MCI – Gunungkidul, DIY | Dugaan praktik penipuan berkedok proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Gunungkidul berhasil terungkap setelah sejumlah pemerintah kalurahan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat. Pelaku diduga mengatasnamakan program pemerintah pusat untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan meminta dana hingga puluhan juta rupiah kepada pemerintah kalurahan.

Kasus tersebut kini tengah didalami oleh Satreskrim Polres Gunungkidul setelah jajaran Kodim 0730/Gunungkidul menemukan adanya aktivitas yang mengarah pada dugaan penipuan dan pemerasan di sejumlah wilayah.

Komandan Kodim 0730/Gunungkidul, Letkol Inf Alfian Yudha Praniawan, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku hampir seragam. Mereka mendatangi kantor kalurahan dengan mengaku sebagai pihak yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Gunungkidul.

Aksi tersebut terdeteksi terjadi di Kalurahan Mertelu, Kapanewon Gedangsari, serta beberapa kalurahan di Kapanewon Girisubo, yakni Jerukwudel, Tileng, Balong, Jepitu, dan Karangawen. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas para pelaku berlangsung dalam rentang waktu 27 hingga 30 Juni 2026.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengklaim telah memperoleh penugasan dari PT Agrinas untuk membangun 34 unit Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Gunungkidul. Dengan membawa narasi tersebut, mereka berusaha meyakinkan pemerintah kalurahan agar memberikan sejumlah uang dengan alasan mendukung persiapan pembangunan.

Di Kalurahan Mertelu misalnya, pelaku meminta dana sebesar Rp2 juta untuk pemasangan plakat sebagai penanda lokasi proyek yang diklaim merupakan bagian dari program pemerintah pusat. Selain itu, mereka juga meminta dana sebesar Rp80 juta dengan alasan untuk proses pematangan lahan sebelum pembangunan dimulai.

Permintaan serupa ditemukan di Kalurahan Karangawen. Namun nominal yang diminta untuk pematangan lahan berbeda, yakni sebesar Rp30 juta. Sementara biaya pemasangan plakat sebesar Rp2 juta diminta kepada seluruh kalurahan yang menjadi sasaran.

Meski pelaku berupaya meyakinkan aparat kalurahan dengan berbagai dalih, upaya tersebut akhirnya gagal. Kecurigaan muncul karena adanya permintaan dana yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme proyek pemerintah pada umumnya. Para lurah kemudian melakukan koordinasi dengan Babinsa dan pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Hasil koordinasi menunjukkan bahwa tidak ada mekanisme permintaan dana kepada kalurahan seperti yang disampaikan oknum tersebut. Untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, pelaksanaannya menjadi tugas Kodim sehingga tidak ada pungutan maupun permintaan biaya kepada pemerintah kalurahan,” tegas Letkol Inf Alfian Yudha Praniawan.

BACA JUGA :  https://mediacitraindonesia.com/warga-sodo-sembilan-hari-hilang-mbah-kasmo-bajiyo-ditemukan-meninggal-dunia-di-alas-ngrompok-paliyan/

Berkat kewaspadaan pemerintah kalurahan dan respons cepat aparat, tidak ada satu pun kalurahan yang mengalami kerugian finansial akibat modus tersebut. Seluruh permintaan dana yang diajukan pelaku berhasil ditolak sebelum terjadi transaksi.

Setelah menerima laporan dan melakukan penelusuran, Kodim 0730/Gunungkidul segera berkoordinasi dengan Polres Gunungkidul guna mengusut lebih lanjut dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Pada Selasa (30/6/2026), petugas mengamankan tujuh orang yang sedang melakukan aktivitas pengukuran lahan di wilayah Kapanewon Girisubo.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ketujuh orang tersebut diketahui bukan pelaku utama. Mereka terdiri dari enam pekerja lapangan dan seorang kontraktor yang justru diduga turut menjadi korban dalam perkara tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, kasus ini bermula ketika seorang kontraktor dikenalkan kepada dua orang berinisial SA dan KS di Semarang, Jawa Tengah. Kedua orang tersebut menawarkan proyek pembangunan 34 Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul dan mengaku memiliki kewenangan dalam pelaksanaannya.

Untuk memperoleh proyek tersebut, korban diminta menyerahkan sejumlah uang. Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp60 juta, dengan rincian Rp15 juta kepada SA dan Rp45 juta kepada KS. Namun setelah pembayaran dilakukan, proyek yang dijanjikan ternyata tidak memiliki dasar penugasan resmi sebagaimana yang diklaim.

“Karena ini masuk dugaan tindak pidana penipuan, kami menyarankan korban untuk membuat laporan resmi di wilayah hukum tempat transaksi terjadi agar proses penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” ujar AKP Tri Hartanto.

Hingga saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat. Satreskrim Polres Gunungkidul juga telah melayangkan surat panggilan kepada SA dan KS untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penipuan proyek tersebut.

“Kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik,” tambahnya.

Aparat mengimbau seluruh pemerintah kalurahan, perangkat desa, maupun masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan program pemerintah untuk meminta sejumlah uang. Setiap informasi terkait proyek pembangunan maupun bantuan pemerintah diharapkan terlebih dahulu diverifikasi kepada instansi resmi yang berwenang guna menghindari praktik penipuan serupa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kewaspadaan dan koordinasi yang baik antara pemerintah kalurahan, aparat kewilayahan, serta penegak hukum merupakan langkah efektif dalam mencegah kerugian akibat modus penipuan yang mengatasnamakan program pembangunan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *