MCI – Gunungkidul, DIY | Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap praktik penagihan utang yang diduga disertai intimidasi dan kepemilikan senjata tajam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah senjata tajam di dalam mobil yang digunakan rombongan debt collector.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga terkait keributan yang terjadi di wilayah Dusun Asemlulang pada Kamis (4/6/2026) petang. Warga melaporkan adanya aktivitas penagihan utang oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dan diduga disertai tindakan penganiayaan terhadap warga setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Gunungkidul langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan senjata tajam yang diduga berada di dalam kendaraan rombongan penagih utang tersebut.

Petugas kemudian memeriksa sebuah mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi AB 1089 HJ yang ditinggalkan di lokasi. Dari dalam kendaraan itu, polisi menemukan satu bilah celurit, empat bilah pedang katana dengan berbagai jenis sarung, serta satu tongkat panjang yang tersimpan di dalam tas berwarna cokelat.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, polisi juga menyita mobil Avanza yang digunakan sebagai sarana transportasi rombongan debt collector tersebut.
BACA JUGA : https://mediacitraindonesia.com/beruk-yang-sempat-resahkan-warga-gading-akhirnya-berhasil-ditangkap/
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan lima orang yang diduga terkait dengan aktivitas penagihan utang tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni T alias B (47), warga Kapanewon Semin, Gunungkidul, dan A (36), warga Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.
AKP Tri Hartanto mengungkapkan, tersangka T diketahui membawa satu bilah celurit lengkap dengan sarungnya. Sementara tersangka A menguasai tas yang berisi empat pedang katana dan satu tongkat. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka terbukti menguasai dan membawa senjata tajam tanpa dasar hukum yang sah.
Menurut AKP Tri Hartanto, keberadaan senjata tajam dalam aktivitas penagihan utang berpotensi menimbulkan rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya mengingatkan agar proses penagihan utang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa disertai intimidasi, ancaman, maupun tindakan kekerasan.
Saat ini kedua tersangka menjalani proses hukum di Polres Gunungkidul. Keduanya dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.














