Dua Pria di Patuk Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Korban Diduga Mengalami Kekerasan Seksual di Dua Lokasi Berbeda, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Warga Patuk

MCI – Gunungkidul, DIY | Jajaran Unit Reskrim Polsek Patuk berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan yang terjadi di wilayah Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Dua pria berinisial W dan S alias Gopleng diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.

Kapolsek Patuk, AKP Solechan, mengatakan peristiwa tersebut bermula pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB saat korban bersama seorang saksi meninggalkan Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) DIY di kawasan Kepek, Wonosari tanpa izin pengelola.

“Keduanya pergi untuk menemui teman laki-laki di kawasan Siyono. Setelah bertemu, korban kemudian diajak menuju area parkir wisata HeHa Sky View,” kata AKP Solechan.

Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh pelaku berinisial W. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat melakukan perlawanan dan menolak tindakan pelaku. Namun karena kalah tenaga, pelaku diduga berhasil memaksa korban melakukan hubungan badan.

Baca juga:  https://mediacitraindonesia.com/motor-diparkir-dengan-kunci-menempel-warga-ngawen-kehilangan-yamaha-jupiter-senilai-rp35-juta/

Korban kemudian bersama para pelaku berpindah ke sebuah rumah milik saksi di wilayah Patuk untuk beristirahat. Di lokasi kedua itu, korban kembali diduga mengalami tindakan pencabulan oleh pelaku lainnya berinisial S alias Gopleng.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Subarsana, menjelaskan korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan pendampingan kepala BRSPA dan pengasuh.

“Unit Reskrim Polsek Patuk langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi untuk mengidentifikasi para pelaku,” ujar AKP Subarsana.

Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan kedua terduga pelaku yang diketahui merupakan warga wilayah Patuk, Gunungkidul. Pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan keduanya.

Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan di Polsek Patuk guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut hasil penyidikan sementara, kedua pelaku diduga telah merencanakan aksinya sejak awal. Mereka disebut membujuk korban agar mau diajak pergi sebelum akhirnya membawa korban ke tempat sepi.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara dan proses hukum masih terus berjalan,” kata AKP Subarsana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *