MCI – Gunungkidul, DIY | Ratusan massa dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kabupaten Gunungkidul dan Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (21/04/2026) siang. Mereka menuntut hukuman lebih berat bagi terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dinilai tidak sebanding dengan penderitaan korban.
Aksi ini dipicu oleh tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Massa menilai tuntutan tersebut terlalu ringan, mengingat korban masih berusia balita dan mengalami dampak serius akibat peristiwa tersebut.
Ketua Ormas FJI, Suyadi, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dinilai belum berpihak pada korban.

“Kami rasa ini sangat tidak adil. Pelaku kejahatan yang sangat kejam ini hanya mendapatkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya dalam orasi.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku. Mereka juga menyerukan pentingnya perlindungan terhadap anak serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Pengacara korban, Nur Hamidah Fauziah, menyampaikan bahwa tuntutan ringan berpotensi tidak memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Korban adalah anak kecil yang harus dilindungi. Hukuman harus benar-benar memberikan efek jera,” tegasnya.
Kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2025 di wilayah Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Terduga pelaku diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Peristiwa tersebut mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak berwajib dan menyuarakannya melalui media sosial.
Sejak itu, kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai elemen, termasuk pegiat perlindungan anak, yang mendorong agar proses hukum berjalan transparan serta berpihak pada keadilan bagi korban.
Dalam aksinya, massa juga mendesak aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan—untuk lebih serius dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Mereka menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Para peserta secara bergantian menyampaikan orasi, menyuarakan aspirasi, dan menggelar doa bersama sebagai bentuk solidaritas terhadap korban.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat berharap, melalui pengawalan publik, putusan yang dihasilkan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.
















