BRI Kantor Cabang Wonosari Tegaskan Komitmen Zero Tolerance terhadap Fraud di Lingkungan Kerja

Kasus yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul merupakan permasalahan pribadi antara oknum pekerja dan nasabah.

BRI sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang bersangkutan pada bulan Maret 2025.

BRI senantiasa bersikap proaktif dalam mengungkap kasus-kasus fraud serta menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh kegiatan operasional bisnis.

M. Ismail Fahmi

Pemimpin Kantor Cabang BRI Wonosari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *