MCI – Gunungkidul, DIY | Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari setelah mencuri Honda Supra X 125 di Padukuhan Blado, Kalurahan Giritirto, Kapanewon Purwosari, Gunungkidul pada Rabu (09/07/2025) dini hari.
Kedua pelaku berinisial PR dan SH, warga Selopamioro, Imogiri, Kabupaten Bantul, diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara pada 2021. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Purwosari, AKP Boedi, saat konferensi pers Kamis siang (07/08/2025).
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas AKP Boedi.
Aksi pencurian itu bermula saat korban memarkirkan motornya di teras rumah pada Selasa (08/07/2025) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa mengunci stang. Ketika salah satu anggota keluarga pulang pukul 02.00 WIB dini hari, motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi AB 4227 ON sudah raib dari tempatnya.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, namun tak membuahkan hasil. Laporan kemudian dibuat ke Mapolsek Purwosari pada siang harinya.
Unit Reskrim Polsek Saptoari langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian mendapatkan informasi adanya seseorang yang berusaha menjual sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam tanpa surat-surat lengkap.
Hasil pendalaman mengarah pada pelaku SH yang langsung diamankan. Dalam pemeriksaan, SH mengaku melakukan pencurian bersama rekannya PR. Mereka berdua berkeliling menggunakan motor Honda Scoopy untuk mencari sasaran. Setelah menemukan motor yang tidak dikunci stang, mereka mendorongnya menuju Bantul.
“Sesampainya di Bantul, pelaku merusak kunci kontak untuk menyalakan motor, lalu hendak menjualnya. Beruntung, sebelum sempat dijual, kami berhasil menangkap pelaku pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Kapolsek.
Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan atau kasus lain yang berkaitan dengan kedua pelaku.