Polda DIY Sita 1.672 Botol Miras Ilegal dalam Sepekan Operasi Penindakan

Operasi Miras Tahap II KRYD Digelar demi Wujudkan Yogyakarta yang Aman dan Bebas Alkohol Ilegal

MCI – Yogyakarta | Sebanyak 1.672 botol minuman keras (miras) ilegal berhasil disita oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam sepekan pelaksanaan Operasi Miras Tahap II melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung hingga 14 Juli 2025.

Menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis, yakni 889 botol golongan A462 botol golongan B119 botol golongan C39 botol arak Bali, dan 153 botol miras oplosan.

Kombes Pol Ihsan menyatakan bahwa operasi ini adalah bentuk nyata komitmen Polda DIY dalam memerangi peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

“Kami terus berupaya mencegah peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat merugikan, baik dari segi kesehatan maupun potensi gangguan keamanan,” tegasnya.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/hari-pertama-operasi-patuh-progo-2025-70-pengendara-ditindak-pelanggaran-plat-nomor-dan-spion-mendominasi/

Operasi ini akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh di seluruh wilayah Yogyakarta guna menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan tertib.

Polda DIY juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras tanpa izin resmi. Selain itu, masyarakat diminta untuk turut serta dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai langkah preventif terhadap penyalahgunaan alkohol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *