Sosial  

Audiensi dengan Daop 6, Warga Bausasran Minta Dispensasi Tinggal Hingga Agustus 2025

 

MCI – Yogyakarta, DIY | Sejumlah warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kota Yogyakarta mendatangi Kantor KAI Daop 6 Yogyakarta pada usai PT KAI mengirimkan Surat Peringatan ketiga (SP3), Selasa (17/6/2025) sore.

Surat peringatan tersebut berkaitan dengan pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ditempati warga untuk keperluan penataan Stasiun Lempuyangan.

Sebelumnya, PT KAI telah mengirimkan SP1 kepada warga terdampak pada 20 Mei, berlanjut SP2 yang dikirimkan pada 1 Juni. Sedangkan SP3 tersebut dikirmkan PT KAI pada 12 Juni.

Dalam surat peringatan terakhir itu disebutkan agar warga segera melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan tambahan rumah dinas PT KAI secara mandiri paling lambat tujuh hari sejak SP3 tersebut diterima.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan warga tidak melakukan pengosongan atau pembongkaran, maka PT KAI akan melakukan penertiban.

Juru Bicara Warga Tegal Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan, kedatangan warga di Kantor KAI Daop 6 Yogyakarta untuk negosiasi agar warga masih dapat menempati kawasan tersebut sampai peringatan Kemerdekaan RI atau pada 17 Agustus 2025.

Menurutnya permintaan ini wajar, mengingat izin tinggal sementara atau palilah mereka masih berlaku hingga Oktober 2025.

“Kami ini kan mewakili warga, maka sikap warga di situ adalah meminta supaya bisa melaksanakan peringatan Agustusan untuk terakhir kalinya. Setelah itu, terserah KAI mau ngapain. (Termasuk dilakukan penertiban) silahkan, kalau itu memang dirasa perlu dilakukan oleh KAI, silahkan,” kata Fokki saat ditemui usai audiensi, Selasa (17/6/2025).

Fokki menyebut, warga juga meminta agar PT KAI melakukan pengukuran ulang untuk menimbang kembali kompensasi yang diberikan kepada warga.

Sebab, warga menilai kompensasi yang diberikan dari PT KAI maupun Keraton Yogyakarta tak cukup untuk membeli rumah baru.

“Dari Kraton itu Rp53 juta. Nah sekarang kan kalau misalnya itu Rp53 juta, ditambah rata-rata kompensasinya dari KAI Rp50 juta, maka pertanyaan lanjutannya apakah itu bisa untuk memenuhi hak konstitusional warga negara untuk bertempat tinggal?,” jelasnya.

“Idealnya ya sesuai dengan harga rumah KPR aja lah, itu antara Rp250 juta,” imbuhnya.

Sementara itu, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novia Saragih menambahkan, upaya KAI terkait penataan Stasiun Lempuyangan itu sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan mediasi dengan warga terdampak.

“Karena saat mediasi tidak tercapai kesepakatan bersama, akhirnya kami menerbitkan SP atau surat peringatan pertama, dilanjutkan dengan SP kedua, dan terakhir kami sudah mengirimkan SP3. Setelah SP3 ini, kami akan segera mengusulkan ke pimpinan, namun tetap mengikuti prosedur yang ada. Penertiban akan dilakukan setelah SP3 melewati tenggat waktunya,” jelas Feni.

Baca juga…

Bersama Bea Cukai, Satpol PP DIY Musnahkan Rokok dan Cairan Vape Ilegal Senilai Rp 2,58 M

Soal permintaan warga untuk menunda pengosongan atau pembongkaran hingga bulan Agustus, Feni menegaskan, KAI tetap berpegang pada keputusan awal sebagaimana tertera pada SP3. Hal ini juga berlaku terkait kompensasi yang diberikan.

“Kami memastikan tidak ada perubahan nominal. Sebagian warga sudah menyetujui ongkos bongkar dari KAI,” ungkap Feni.

“Kami tetap pada keputusan awal. Warga juga sudah memahami bahwa sesuai dengan sosialisasi sebelumnya, kompensasi yang diberikan adalah ongkos bongkar, dan tidak ada perubahan. Tetap mengacu pada prosedur yang berlaku di KAI,” imbuh Feni.(*Ken).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *