Polres Gunungkidul Sita 37 Botol Miras Ilegal, Kolaborasi TNI dan Satpol PP Cegah Gangguan Kamtibmas

Gabungan Polres Gunungkidul, Kodim 0730, dan Satpol PP amankan puluhan botol arak Bali dan ciu tanpa izin edar dalam razia malam di wilayah hukum DIY

MCI – Gunungkidul, DIY | Komitmen Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dibuktikan lewat kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Senin malam, 2 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Gunungkidul yang bersinergi dengan Kodim 0730/Gunungkidul serta Satpol PP Kabupaten Gunungkidul berhasil mengamankan 37 botol miras ilegal, terdiri dari 17 botol arak Bali dan 20 botol ciu.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta keselamatan lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya Kabupaten Gunungkidul.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/128-calon-anggota-polri-jalani-pemeriksaan-kesehatan-tahap-ii-polda-diy-tegaskan-seleksi-transparan-dan-profesional/

“Polres Gunungkidul berhasil menyita 37 botol miras ilegal, terdiri dari arak Bali dan ciu. Ini merupakan langkah nyata kami bersama TNI dan pemerintah daerah dalam memerangi peredaran miras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat,” tegas Kombes Ihsan dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Kabidhumas menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar patroli intensif dan penindakan hukum terhadap semua bentuk distribusi miras ilegal. Bahkan, tindakan tegas juga akan diberikan kepada oknum aparat apabila terbukti terlibat atau membekingi kegiatan ilegal tersebut.

“Kami tidak segan untuk menindak anggota kami sendiri jika ada yang terlibat dalam jaringan miras ilegal. Tidak ada toleransi. Penegakan hukum berlaku untuk semua,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Ihsan juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penjualan dan konsumsi miras tanpa izin edar resmi.

“MirasMusuhKitaBersama bukan sekadar slogan. Konsumsi miras ilegal berdampak buruk bagi kesehatan, keamanan, dan ketertiban umum. Untuk itu, kami sangat berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal di lingkungannya,” pungkas Kombes Ihsan.

Operasi ini merupakan bukti nyata sinergitas antara aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari bahaya minuman keras ilegal yang sering menjadi pemicu utama tindakan kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *