mediacitraindonesia.com – Demak, Jateng|Satuan Samapta Polres Demak mengamankan 197 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia di Kecamatan Sayung, Karangawen, dan Mranggen, Senin dinihari (10/3/2025). Razia ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadhan.
Kasat Samapta Polres Demak, AKP Wasito, menyatakan bahwa miras yang disita terdiri dari produk pabrikan dan tradisional. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Demak.
“Para pedagang yang menjual miras telah diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan akan diproses lebih lanjut,” ujar Wasito.
Ia menegaskan bahwa razia ini akan dilakukan secara rutin demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tutupnya.