mediacitraindonesia.com – Gunungkidul, DIY | Dua orang pria berinisial EDP dan DF yang diduga sebagai pengedar uang palsu berhasil diamankan oleh anggota Polsek Tanjungsari setelah mobil yang mereka kendarai mengalami kecelakaan di wilayah Kalurahan Miri, Tanjungsari, pada Sabtu (15/02/2025) malam.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriana, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya menerima laporan dari seorang pemilik warung kelontong yang mengaku menjadi korban peredaran uang palsu. Menurut laporan, dua pria tersebut mencoba membeli rokok dengan menggunakan uang palsu.
“Pemilik warung curiga karena uang yang diberikan pelaku berbeda dari uang asli, sehingga menolak transaksi tersebut dan segera melapor ke polisi,” jelas AKP Agus Fitriana pada Senin (17/02/2025).
Tak lama setelah menerima laporan, polisi mendapat informasi tentang sebuah kecelakaan lalu lintas di wilayahnya. Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan bahwa korban kecelakaan memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan laporan pemilik warung.
Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan 22 lembar uang palsu dengan total nilai Rp 1,8 juta di dalam mobil pelaku, beserta barang belanjaan berupa rokok.
“Dalam interogasi, pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu dengan modus membeli barang di warung. Mereka beraksi mulai dari wilayah timur, yaitu Girisubo, hingga ke arah barat,” tambah Kapolsek.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tanjungsari untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.