mediacitraindonesia.com – Kulonprogo, DIY | Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Banjarharjo, Kalibawang. Dua pelaku, R (33) dan IW (38), warga Banjarnegara, ditangkap di Wonosobo setelah menjual motor curian ke Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, AR (36), memarkir motor Honda Beat miliknya di depan ruko tanpa mengunci stang. Di dalam jok motor, terdapat satu unit ponsel Samsung A04S dan STNK kendaraan. Saat hendak memasukkan motor ke dalam ruko, korban mendapati motornya sudah hilang. Upaya pencarian mandiri oleh korban dan istrinya tidak membuahkan hasil.
Menurut Iptu Sarjoko, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polres Kulonprogo langsung bergerak cepat. Berdasarkan keterangan saksi, ada mobil boks yang membawa motor tersebut. Polisi segera berkoordinasi dengan jajaran Reskrim Polda Jateng dan Polda Jabar.
“Penyelidikan kami mengarah ke Banjar, Jawa Barat. Tim Polres Kulonprogo berkoordinasi dengan Polsek Langensari dan menemukan mobil boks di rumah seorang pria berinisial T. Dalam interogasi, T mengaku telah membeli motor Honda Beat yang ternyata milik korban,” ujar Iptu Sarjoko.
Setelah penyelidikan selama dua hari, pada Jumat (24/1/2025) pukul 05.30 WIB, polisi berhasil menangkap R di Wonosobo. Satu jam kemudian, IW juga diamankan di lokasi yang sama.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna silver, satu unit mobil boks Suzuki Carry putih, serta dua pelat nomor kendaraan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta.
Baca Juga : https://mediacitraindonesia.com/medan-ekstrem-hambat-penggantian-motor-pompa-pdam-tirta-handayani-di-bribin/
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” kata Iptu Sarjoko.
Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengingatkan warga untuk selalu mengunci stang atau menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” tegas Iptu Sarjoko.
Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas kerja sama lintas wilayah dalam mengungkap kasus kejahatan. Polisi terus berupaya menjaga keamanan dan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka.