MCI – Gunungkidul, DIY | Unit Reskrim Polsek Karangmojo, Polres Gunungkidul, membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pompa air celup atau sibel. Polisi menangkap FA alias Gembel, warga Banaran, Kapanewon Playen, yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian.
Kasus ini terungkap setelah Sukamto melaporkan kehilangan pompa sibel di ladang melon wilayah Karangmojo. Pada Selasa (18/8/2026) pagi, korban mendapati tutup sumur terbuka, kabel terpotong, serta pompa sibel dan kabel sepanjang sekitar 50 meter hilang. Kerugian ditaksir Rp2,95 juta.
Kapolsek Karangmojo AKP Suyanto mengatakan, polisi kemudian menelusuri keterangan warga dan rekaman CCTV hingga mengidentifikasi tersangka.
“Tersangka mengakui perbuatannya,” kata AKP Suyanto saat pers rilis di Polres Gunungkidul, Senin (28/9/2026).
FA ditangkap pada Rabu (23/9/2026) di Jalan Wonosari–Berbah, Sleman, saat hendak bekerja melakukan pengeboran di wilayah Prambanan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian di sejumlah lokasi, yakni dua lokasi di Karangmojo, tujuh lokasi di Wonosari, dua lokasi di Patuk, empat lokasi di Playen, dan dua lokasi di Paliyan.
Tersangka juga mengaku beraksi masing-masing satu lokasi di Pantai Parangtritis dan Pantai Samas.
Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus pencurian lainnya.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya sepeda motor Suzuki Satria FU AB 1993 KZ, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, gunting taman, pompa sibel ESE National 0,75 HP, colokan listrik, serta potongan kawat tembaga.
Berdasarkan catatan kepolisian, FA pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian pada 2016 dan 2022 di wilayah hukum Wonosari.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah laporan pencurian yang diduga berkaitan dengan tersangka.













