Enam Etalase Warung Kelontong di Ponjong Dicuri, Polisi Identifikasi Terduga Pelaku

MCI – Gunungkidul, DIY | Unit Reskrim Polsek Ponjong bersama Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah warung kelontong di Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial GSP (35), warga Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sebagai terduga pelaku. Polisi juga mengamankan enam etalase yang diduga merupakan barang milik korban.

Kapolsek Ponjong AKP Wasdiyanto mengatakan, dugaan pencurian tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh pemilik warung, Menik Untariningsih.

 

Saat berada di rumah, korban mendengar suara gaduh dari arah warung. Ia juga mendengar suara mesin kendaraan yang dinyalakan.

“Korban kemudian keluar dari kamar dan mendapati enam etalase yang sebelumnya berada di dalam warung sudah tidak ada,” kata AKP Wasdiyanto di Mapolres Gunungkidul, Senin (28/9/2026) siang.

Enam etalase yang hilang tersebut terdiri atas tiga etalase berukuran 60 x 40 sentimeter, dua etalase berukuran 40 x 30 sentimeter, serta satu etalase berukuran 120 x 50 sentimeter.

Etalase tersebut sebelumnya digunakan untuk menyimpan berbagai merek rokok, di antaranya Sampoerna Mild, Dji Sam Soe, 76, Marlboro, Tuso, Diplomat Mild, Djarum Super, Gudang Garam, serta sejumlah merek lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp30 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ponjong pada 11 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ponjong bersama Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi kejadian serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari rangkaian penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk dari seorang saksi bernama Agus Sudadi. Saksi tersebut menerangkan bahwa pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, seorang pria datang ke rumahnya di wilayah Karangdowo, Klaten.

Pria tersebut disebut datang menggunakan mobil Daihatsu Gran Max warna hitam bersama dua orang lainnya yang belum dikenal. Setibanya di lokasi, mereka menurunkan sejumlah etalase dari kendaraan dan kemudian meninggalkannya di rumah saksi.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap etalase yang ditemukan di Klaten. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kecocokan dengan etalase yang sebelumnya dilaporkan hilang dari warung korban di Ponjong.

Kecocokan tersebut turut diperkuat melalui pencocokan barcode yang terdapat pada etalase.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan petunjuk bahwa etalase yang diturunkan di Klaten tersebut merupakan barang milik korban yang sebelumnya hilang dari TKP,” jelas AKP Wasdiyanto.

Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan menelusuri kendaraan yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Polisi mendapatkan informasi mengenai pemilik kendaraan rental yang digunakan.

Berdasarkan keterangan pemilik rental, Daihatsu Gran Max warna hitam tersebut merupakan kendaraannya dan disewa oleh GSP sejak 2 September 2026. Kendaraan itu kemudian dikembalikan oleh penyewa pada 12 September 2026.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi selanjutnya mengidentifikasi GSP sebagai terduga pelaku dalam perkara tersebut. GSP diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Pedan, Kabupaten Klaten.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara keseluruhan rangkaian dugaan pencurian tersebut. Termasuk menelusuri keberadaan dua orang lainnya yang diduga bersama GSP saat membawa etalase.

“Penyidikan masih kami kembangkan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mencari dan mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat,” ujar AKP Wasdiyanto.

Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *