Ayah Tiri di Gunungkidul Diduga Cabuli Anak SMP Berkas Perkara Dinyatakan P21

Kasus Terungkap Setelah Korban Curhat kepada Kakaknya, Tahap II Dijadwalkan Pekan Ini

MCI – Gunungkidul, DIY | Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, memasuki babak baru. Berkas perkara yang ditangani Satreskrim Polres Gunungkidul telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan dijadwalkan memasuki Tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, seluruh proses penyidikan telah memenuhi petunjuk dari kejaksaan sehingga perkara siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Perkara sudah P21, rencana Kamis (18/6) tahap II,” ujar AKP Tri Hartanto saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan seorang anak perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu lama.

Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada sang kakak. Pengakuan korban kemudian menjadi titik awal terbongkarnya dugaan tindak pidana yang selama ini tidak diketahui oleh anggota keluarga lainnya.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/meriahkan-satu-dekade-platinum-adisucipto-hotel-platinum-fun-run-2026-siap-bangkitkan-semangat-sport-tourism-di-yogyakarta/

Mendengar cerita tersebut, pihak keluarga segera melaporkan dugaan peristiwa itu kepada aparat kepolisian. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti serta keterangan yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut. Dugaan tindak kekerasan seksual itu disebut terjadi berulang kali dan berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, proses hukum kini memasuki Tahap II. Pada tahap ini, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Selain proses hukum, perhatian terhadap kondisi korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini. Korban diketahui masih membutuhkan pendampingan psikologis guna membantu proses pemulihan trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Saat ini korban tetap menjalani aktivitas pendidikan dengan pendampingan keluarga dan pihak terkait.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya demi melindungi hak-hak anak dan mendukung proses pemulihan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *