MCI – Bekasi | Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menuding adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Senin (18/5/2026) setelah video tersebut ramai menjadi perbincangan publik.
AKBP Hannry menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang disebut dalam video viral tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ia memastikan tidak ada uang sepeser pun yang diterima anggota sebagaimana tuduhan yang beredar di media sosial.
“Berita viral itu sudah kami klarifikasi dan anggota juga sudah diperiksa. Fakta yang kami dapatkan, sampai berita itu viral anggota kami tidak menerima uang sesuai yang diberitakan. Tidak satu rupiah pun anggota kami terima,” ujar AKBP Hannry kepada awak media.
Menurutnya, dalam penanganan kasus tersebut justru pihak keluarga pengguna narkoba yang sempat menawarkan uang sebesar Rp15 juta agar yang bersangkutan bisa dipulangkan pada hari itu juga. Namun tawaran tersebut disebut ditolak oleh anggota Satresnarkoba karena proses rehabilitasi tetap harus dijalankan sesuai aturan.
“Yang ada justru keluarganya sempat menawarkan uang Rp15 juta supaya bisa dilepas hari itu juga, tetapi anggota kami menyampaikan tidak bisa karena proses rehabilitasi tetap dilakukan,” jelasnya.
AKBP Hannry kembali menegaskan tidak ada permintaan uang dari anggota kepolisian kepada keluarga pengguna narkoba. Ia menyebut narasi pemerasan yang beredar dalam video viral tersebut tidak sesuai fakta hasil pemeriksaan internal.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa setiap pengguna narkoba yang hanya terbukti positif tanpa ditemukan barang bukti narkotika akan diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2010. Proses tersebut juga melibatkan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Setiap tersangka yang positif akan dilakukan asesmen ke BNN. Setelah hasil asesmen keluar, apakah direhabilitasi satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan, itu akan kami sampaikan kepada keluarga,” katanya.
Dalam proses penanganan kasus tersebut, AKBP Hannry mengaku sempat memerintahkan anggotanya membantu keluarga membuat surat keterangan tidak mampu agar pengguna dapat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Namun setelah dilakukan pengecekan, keluarga disebut memilih rehabilitasi mandiri di tempat rehabilitasi swasta.
“Faktanya setelah saya cek, tersangka tetap dikirim ke rehab swasta dan pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB sudah dijemput keluarganya bersama saudari A yang menyebarkan video viral tersebut,” ungkapnya.
Ia juga membantah informasi dalam video yang menyebut kasus akan dilanjutkan apabila keluarga tidak memberikan uang. Menurutnya, pengguna narkoba tanpa barang bukti memang diarahkan untuk menjalani rehabilitasi dan bukan proses pidana lanjutan.
“Kami tidak mempersulit pengguna narkoba sesuai SEMA dan peraturan pemerintah. Setiap pengguna narkoba pasti kami bantu fasilitasi untuk rehabilitasi demi kesembuhannya,” tutup AKBP Hannry.














